Tangkapan Besar Narkoba Ganja Dan Sabu DiPaparkan Polres Langkat

181
0

MediaSuaraMabes, Langkat || Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 2 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Langkat, Polda Sumatera Utara.

Dalam pemaparannya di halaman depan Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023), AKBP Faisal Simatupang mengatakan, jika kepolisian berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana Narkotika gila besar, yakni kasus Narkotika jenis sabu dan ganja.

“Untuk kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, tersangka berinisial AA (42) warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kota Medan. Tersangka ditangkap satuan Narkoba Polres Langkat pada Minggu, 12 Februari 2023 di seputaran Jalinsum, tepatnya di Simpang Iblis, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Pura,” ujar AKBP Faisal Rahmat didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH.

Adapun bukti barang yang berhasil disita petugas, kata AKBP Faisal Simatupang berupa satu buah bungkusan teh cina merk guan nyingwang berisi 1.000 gram sabu, satu buah tas samping berwarna coklat merk diamond, satu unit handphone Samsung, dan uang tunai sebanyak Rp2 juta.

“Dari jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu, dan rencananya akan diearkan di Kabupaten Langkat, kami telah menyelamatkan 4.000 orang Kabupaten Langkat. Selanjutnya untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Faisal Rahmat.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Langkat ini menjelaskan pengungkapan kasus kedua tindak pidana Narkotika berupa ganja kering berkat pengembangan petugas yang dicurigai adanya temuan sebuah mobil sedan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat, pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu.

“Saat penggeledahan mobil sedan tersebut oleh petugas, ditemukan 232 bal diduga ganja kering, dan warga melihat salah seorang laki-laki melarikan diri dari mobil tersebut,”

“Berkat proses pembangunan, akhirnya tersangka berinisial RK (28) warga Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil mengamankan petugas Sat Narkoba Polres Langkat di kediamannya pada Senin, 20 Februari 2023,” sebut AKBP Faisal Simatupang.

Adapun bukti barang yang berhasil disita petugas, lanjut Faisal, berupa 232 bal (233 Kg) diduga Narkotika jenis kering, 1 unit sedan Mitsubishi warna hitam plat BG 124 DI, 1 dompet kulit berisikan satu lembar SIM C atas nama Sapiiy, dan 1 unit Handphone Android Merk Vivo.

“Dari bukti barang diduga Narkotika jenis ganja kering yang diamankan. Kita telah menyelamatkan 233 ribu warga Kabupaten Langkat. Untuk pelaku, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” tegasnya. (Rtn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here