MediaSuaraMabes, Kubu Raya – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di Jalan Parit Haji Muksin Dusun Mekar Raya Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolres Kubu Raya, Kalimantan Barat, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., turun langsung melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Dusun Mekar Raya Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya seluas 3 Ha dengan titik kordinat -0,1147870, 109, 3544170
Namun Kapolres tidak sendiri, aksi heroiknya ini didampingi Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholad Siragih, S.H., Personil Sat Sabhara Polres Kubu Raya, Personil Polsek Sungai Raya, Personil DitSamapta Polda Kalbar, Damkar Kabupaten Kubu Raya, Damkar Kapur Raya, Damkar BNPB Kabupaten Kubu Raya, Damkar Redam 22, Damkar Wonodadi, Damkar Cemerlang dan Damkar Parit Haji Muksin
” Kami kesulitan air dalam memadamkan api seluas 3 Ha, sehingga api menjalar kesegala lokasi dan kami sempat terkepung api, namun alhamdululillah dengan cara bergotong royong bersama personil dilapangan api mampu kita redam pada Senin (21/2/23) jam 23.00 Wib lalu. Lokasi ini akan kita pantau terus dengan menurunkan personil bersama stakeholder terkait untuk melakukan patroli, kata Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade saat dikonfirmasi, Selasa 21/2/23.
Dikatakan Kasubsie Penmas, bahwa di situasi kemarau yang sedang terjadi saat ini masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan, apalagi tanpa pengawasan, karena itu bisa berbahaya.
“Kami Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan perkebunan, sampai detik ini kami masih melakukan penyelidikan terkait lahan yang terbakar di sejumlah titik di Kabupaten Kubu Raya, jika ditemukan saksi dan bukti adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran lahan dan hutan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, tegas Ade.
Lebih dalam, Ade mengatkan, kami memohon keikutsertaan peran masyarakat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan ini. Apabila warga menemukan baik titik hotspot maupun pelakuyang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar segera menginfokannya Polres Kubu Raya baik melalui Polsek setempat maupun melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa supaya api dapat segera dipadamkan dan pelaku dapat kita amankan,” pungkasnya.
Penulis : Kontributor humas_resKR/Editor : Aipda Ade/Hepni JK