Yaya Taryana : Penerbitan SK Caretaker Karang Taruna Kecamatan Cikampek Adalah Produk Legal

125
0

MediaSuaraMabes, Karawang Jawa Barat – Polemik berkembang di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang -Jawa Barat, mengenai penerbitan SK Caretaker oleh Karang Taruna yang dianggap sebuah tindakan otoriter dan sebuah tindakan diluar batas keorganisasian, Minggu (05/03/2023).

“Pernyataan tersebut diketahui dilemparkan oleh pengurus karang taruna demisioner, yang dilansir dalam sebuah pemberitaan disalah satu media beberapa waktu lalu”.

Menyikapi pernyataan tersebut ditepis Yaya Taryana SH,MH selaku wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham dan juga pengurus Karang Taruna.

Yaya Menegaskan, Bahwa semua sangkaan dari Ex pengurus Karang Taruna Kecamatan Cikampek suatu hal yang keliru dan tidak benar.

Yaya mengatakan, SK Cerataker yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, adalah sebuah produk hukum yang legal, tandasnya.

Yaya juga menjelaskan, Berkaitan dengan terbitnya SK tersebut ialah, Bahwa terpilihnya saudara Barli menggantikan saudara Jayadi hasil dari pada temu karya luar biasa, Yang mana masa bakti saudara Jayadi habis di tahun 2023.

Ini mesti digaris bawahi kata Yaya, Disitu kita bisa lihat berarti ada hal yang tidak biasa dalam pergantian terhadap Jayadi. Maka, pergantian kepemimpinan itu sifatnya adalah meneruskan atau melanjutkan bukan satu periode, ujarnya.

Selain itu, Yaya mengatakan, Diterbitkannya SK Caretaker bertujuan untuk mengisi ke kosongan kepemimpinan Karang Taruna Kecamatan Cikampek untuk persiapan dan kesiapan acara temu karya yang berlandaskan pondasi organisasi.

Yaya menyebut, Mari bersama-sama menjaga kondusifitas di lingkungan Kecamatan Cikampek. Kita semua tahu, Bahwa tupoksi Karang Taruna itu, Adalah pekerja sosial atau sebagai pendamping masyarakat.

Oleh sebab itu siapapun yang berkeinginan untuk menjadi ketua karang taruna silahkan mendaftarkan diri kepada tim Caretaker. Nanti kita akan mengadakan penjaringan calon ketua. Siapapun itu, Selama memenuhi persyaratan Permensos dan PO Karang taruna silahkan saja”, beber Yaya.

sumber : yaya t/den.
(frn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here