Wakaf Produktif: Dari Aset Statis Menjadi Penggerak Ekonomi

5
0

MediaSuaraMabes, Jakarta — Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini, Islam sejatinya memiliki solusi besar yang belum dimaksimalkan secara optimal, yaitu wakaf produktif.

Selama ini wakaf sering dipahami sebatas tanah makam, masjid, atau fasilitas ibadah. Padahal, wakaf memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi umat yang berkelanjutan.

Wakaf produktif adalah pengelolaan aset wakaf secara profesional agar mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Aset wakaf dapat dikembangkan menjadi pusat perdagangan, pertanian modern, rumah sakit, sekolah, pesantren mandiri, hingga pembiayaan UMKM. Hasilnya kemudian digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan membantu masyarakat dhuafa.

Konsep ini pernah menjadi salah satu pilar kejayaan peradaban Islam di masa lalu. Banyak universitas, rumah sakit, dan fasilitas publik berkembang melalui dana wakaf. Karena itu, di tengah persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial saat ini, wakaf produktif dinilai dapat menjadi solusi nyata dalam membangun kemandirian ekonomi umat.

Salah satu tokoh yang aktif menyuarakan pentingnya wakaf produktif adalah Drs. Achmat Rizani. Beliau dikenal melalui berbagai tulisan dan seminar yang mengangkat pengelolaan wakaf secara modern, amanah, dan berkelanjutan.

Menurut beliau, wakaf bukan sekadar amal ibadah, tetapi instrumen strategis untuk membangun pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Wakaf bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang membangun masa depan umat,” ujarnya.

Saat ini beliau aktif memberikan seminar dan pelatihan di berbagai daerah, baik secara langsung maupun daring. Salah satunya akan digelar di kawasan Puncak Bogor pada 15–18 Mei 2026 dengan tema Transformasi Pengelolaan Aset Wakaf dengan Tata Kelola Modern. Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pakar wakaf dan ekonomi syariah dari Indonesia dan Singapura.

Pelatihan ini bertujuan mencetak nazhir yang kompeten dalam mengelola aset wakaf secara produktif, akuntabel, dan berkelanjutan, termasuk dalam pengembangan UMKM dan investasi syariah.

Melalui pengelolaan yang profesional, wakaf diharapkan tidak lagi menjadi aset statis, tetapi mampu menjadi kekuatan ekonomi umat yang produktif dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Hapzon Effendi
Jurnalis MSM Pusat