MediaSuaraMabes, Lampung – Atas hasil temuan team investasi DPD LPAKN RI PROJAMIN Lampung yang turun langsung Didesa Kertasana kecamatan Kedondong kabupaten Pesawaran, team Investasi DPD LPAKN RI PROJAMIN mendampingi Gusmal Hapizar, S.s.Sekretaris DPK LPAKN RI PROJAMIN Pesawaran resmi melaporkan Irhamsyah selaku Kepala Desa Kertasana ke Tipikor Polres Pesawaran.rabu,1/3/23.
Pelaporan itu terkait adanya dugaan korupsi dana desa yang Irhamsyah lakukan di tahun 2020 dan tahun 2021.
Selain ada dugaan korupsi yang Irhamsyah lakukan ada juga dugaan Irhamsyah telah memalsukan tanda tangan dan stempel BPD desa Kertasana.
Gusmal Hapizar Ss sekretaris DPK LPAKN RI PROJAMIN Pesawaran saat kami mintai keterangan seusai memberikan pelaporan ke Tipikor Polres pesawaran mengatakan kepada media,
Alhamdulillah pelaporan terkait dugaan korupsi dana desa Kertasana sudah kami laporkan, dan diterima langsung oleh Brigpol Angga Yudiia S. Dan insyaallah dalam kurun waktu dua atau tiga hari akan di disposisi ke penyidik terkait,”ucap Gusmal.
Masih kata Gusmal Hapizar, kami dari DPK LPAKN RI PROJAMIN Pesawaran akan kawal terus pelaporan kami ini sampai ada kejelasan dan tegaknya supremasi hukum di bumi Andan Jejama yang kita cintai ini.”tutupnya. (*Adi Sundari)