MediaSuaraMabes, Jakarta – Tim Kurator PT. Merpati Abadi Sejahtera (MAS) dalam proses kepailitan kembali menggelar audiensi bersama perwakilan Kelompok Kreditur pada Rabu (13/2/2026) di Sekretariat Tim Kurator.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan laporan perkembangan proses kepailitan, transparansi pengelolaan aset, serta rencana strategis atas aset utama perseroan, yakni Hotel Sunday Arshika (sebelumnya dikenal sebagai D’luxor Condotel) yang berlokasi di Bali.
Audiensi tersebut dihadiri sekitar 15 perwakilan kreditur dan Tim Kurator yang terdiri dari Alvian M. Tambunan, S.H., Dr. Megawati Prabowo, S.H., M.Kn., serta Marco Chandra Silaen, S.H. Empat isu utama yang dibahas meliputi legalitas aset, akuntabilitas keuangan, strategi keberlanjutan usaha (going concern) versus likuidasi, serta kerja sama operasional dengan operator hotel.
Tim Kurator menjelaskan bahwa sejak putusan pailit diucapkan pada 14 Juli 2025 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kewenangan pengurusan dan pemberesan harta pailit beralih sepenuhnya kepada Kurator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Hotel Sunday Arshika, Kurator mengonfirmasi bahwa sebagian dokumen perizinan telah dikuasai, namun masih terdapat kompleksitas hukum atas status tanah. Hotel tersebut berdiri di atas dua sertifikat, yaitu SHGB atas nama PT MAS dan SHM atas nama pihak ketiga. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2015 tercatat dengan peruntukan hotel, sementara izin prinsip kondotel tahun 2016 masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
Kurator juga memaparkan tantangan pemecahan sertifikat menjadi SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) bagi kreditur. Berdasarkan kunjungan kerja ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR, serta Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung pada 19–20 Februari 2026, belum terdapat preseden pemecahan sertifikat hotel menjadi SHMSRS di wilayah tersebut.
“Kami terus melakukan koordinasi resmi dengan instansi terkait guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak seluruh kreditur,” ujar Tim Kurator dalam paparannya.
Mengenai keberlanjutan operasional hotel, Tim Kurator menegaskan bahwa perjanjian kerja sama operasional dengan PT OYO Hotels Indonesia ditandatangani pada 18 September 2025. Kerja sama tersebut dilakukan setelah memperoleh izin dari Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha dalam rangka menjaga dan memaksimalkan nilai harta pailit, mengingat keterbatasan saldo rekening pailit pada saat itu.
“OYO merupakan satu-satunya operator yang menyatakan kesiapan menjalankan operasional hotel dengan kondisi fisik bangunan yang baru terselesaikan sekitar 67 persen. Seluruh skema pembagian hasil (sharing profit) telah dilaporkan secara berkala kepada Hakim Pengawas dan terbuka bagi kreditur,” jelas Marco Chandra Silaen, S.H.
Saat ini proses kepailitan masih berada pada tahap Sidang Renvoi Prosedur menyusul adanya keberatan dari dua kreditur terhadap Daftar Piutang Tetap (DPT). Tim Kurator mengimbau seluruh kreditur, termasuk pembeli unit, investor, serta mantan karyawan yang haknya belum terpenuhi, untuk segera mendaftarkan tagihan sesuai mekanisme hukum setelah proses Renvoi dinyatakan selesai.
Tim Kurator menegaskan bahwa proses kepailitan dilaksanakan dengan menjunjung asas keadilan dan proporsionalitas bagi seluruh kreditur tanpa diskriminasi. Setelah tahapan Renvoi rampung, akan dilaksanakan Rapat Kreditur untuk menentukan arah keberlangsungan usaha Hotel Sunday Arshika melalui mekanisme voting sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Kurator telah menyerahkan Laporan Kerja kepada Hakim Pengawas dan memastikan bahwa laporan tersebut bersifat terbuka. Laporan penerimaan sharing profit dari kerja sama operasional sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 tersedia untuk diperiksa oleh para kreditur melalui mekanisme resmi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tim Kurator menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses kepailitan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak seluruh kreditur.
-lukman-





