MSM TV, Ketapang – Kronologi kejadian berawal dari adanya laporan seorang warga yaitu Akiang, Warga Kecamatan Tayap, kepada Polsek Nanga Tayap, terkait sebuah alat berat (excavator) miliknya yang di tahan oleh Agustino (40), warga Dusun Mendaok Desa Tayap Kecamatan Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Dua anggota Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap yaitu Briptu Agus Rahmadian dan Briptu Suhendri bersama sdr Conca (perwakilan pemilik alat berat) ingin melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kepada Agustino, pada Jumat (07/04/2023) Sekira Pukul 15.30 wib. Mediasi dilakukan dirumah Agustino, setelah beberapa hari sebelumnya juga telah datang kerumah Agustino, Anggota Polsek Tayap Bripka Joko untuk memediasikan permasalahan tersebut, namun tidak menemui penyelesaian.
Saat kedua bhabinkamtibmas mencoba mengajak bermusyawarah, namun Agustino masuk kedalam rumah dan mengambil sebilah parang dan seketika itu mengejar Briptu Suhendri, Briptu Agus Rahmadian Melihat rekannya dalam posisi terancam, Briptu Agus Rahmadian mencoba melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali.
Mendengar tembakan tersebut, Agustino berbalik arah mengejar Briptu Agus Rahmadian dan membacok tangan kiri Briptu Agus Rahmadian sembari ingin merebut senjatanya, yang akhirnya dalam keadaan terdesak Briptu Agus melepaskan tembakan yang mengenai tubuh Agustino dan menyebabkan Agustino meninggal dunia.
Sementara itu akibat kejadian tersebut, Briptu Agus Rahmadian mengalami dua luka sabetan sajam di bagian tangan kiri dan kaki kanan, sedangkan Conca mengalami luka dibagian kaki sebelah kiri akibat terkena tembakan Rekloset / tembakan pantulan.
Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala dalam kesempatannya juga menerangan, bahwa saat ini proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara jelas fakta dari peristiwa tersebut.
(albadri kaperwil media suara mabes kalbar kabupaten ketapang)