MediaSuaraMabes, Ketapang – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ketapang bersama Balai Karantina Ikan Tumbuhan (BKHT) Kalbar serta Bea Cukai Ketapang melakukan pemusnahan 11,1 ton Bawang Bombai Ilegal, di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Ketapang, Kamis pagi (12/6/2025).
Pemusnahan bawang bombai tersebut merupakan rangkaian dari pemusnahan barang bukti serentak se-Indonesia yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut bersama stakeholder terkait.
Komandan Lanal (Danlanal) Ketapang Letkol Laut (P) Ivan Halim, S.H., M.Tr. Opsla mengatakan bahwa 11,1 Ton bawang bombai, yang diamankan oleh Tim F1QR dan Satgas Intelijen Mamba-25K Lanal Ketapang telah dimusnahkan dengan cara ditimbun.
“Sebanyak 11,1 Ton Bawang bombai telah kami musnahkan dengan cara memendam BB di TPA yang terletak di Sungai Awan Kiri,” katanya usai melakukan pemusnahan hasil tangkapan.
Sebelumnya Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ketapang dan Satgas Intelijen Mamba-25K berhasil mengamankan 11,1 Ton Bawang Bombai Ilegal, di Pelabuhan Pelindo Sukabangun Kabupaten Ketapang, Selasa malam (3/6/2025).
Letkol Laut (P) Ivan Halim, S.H., M.Tr. Opsla menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan pemilik, bawang bombai beserta angkutannya dan supirnya kepada Balai Karantina Ikan Tumbuhan (BKHT) Kalimantan Barat.
“Jadi kamis sore (5/6/2025), Lanal Ketapang telah menyerahkan BB dan pemilik kepada (BKHT) Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hari ini dilakukan pemusnahan secara serentak,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa kedapannya Lanal Ketapang akan melakukan pengawasan dan patroli rutin terhadap barang ilegal ternasuk Narkotika jenis sabu.
“Kita perlu adanya sinergitas antar instansi, hal ini agar menekan peredaran barang ilegal dan narkotika jenis sabu di Ketapang,” ucapnya.
Waktu yang sama, BKHT Kalbar Edi Susanto saat ditanya tentang pemilik bawang ilegal, Ia menjelaskan bahwa proses terhadap pemilik bawang bombai sedang dalam proses penyelidikan.
“Intinya proses penyelidikan terhadap pemilik bawang sedang berlangsung. Intinya pihaknya akan memberikan efek jera, bahkan bisa keranah pidana” jelasnya.
Edi Susanto menuturkan bahwa pemusnahan 11,1 bawang bombai dipastikan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Dengan penangkapan ini Rekan rekan tim awak media Khususnya yang di wilayah kabupaten Ketapang sangat Mengapresiasi kepada bapak Dan lanal yang sangat Membantu sebagai abdi negara yang amanah dengan aturan UUD tentang pelanggaran kerugian negara,
“Tadi kita telah melihat proses pemusnahan bawang bombai yang dilakukan dengan cara dikubur atau timbun,” pungkasnya. (Tim redaksi suaramabes biro Ketapang).
(A’ ang Sanjaya)