MediaSuaraMabes, Batang – Satreskrim Polres Batang berhasil mengamankan diduga anggota geng yang terlibat pembacokan terhadap warga yang melintas. Pelaku pembacokan mengira korban dari tim lawan.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Batang, Kompol Raharja mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Denasri Wetan, Kecamatan Batang pada Minggu (19/2/2023) dini hari.
Kejadian tersebut bermula dari adanya tantangan di media sosial antara geng motor dari Batang dan Magelang. Lalu, salah satu geng motor dari Kabupaten Pekalongan ikut membantu geng motor dari Magelang.
“Motif para tersangka awalnya adalah untuk melakukan tawuran dengan salah satu geng dari Batang,” kata Kompol Raharja didampingi Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di lobi Mapolres, Selasa (21/2/2023).
Raharja menjelaskan, peristiwa berawal pada tanggal 19 Februari 2023 pukul 01.00 WIB, tersangka N alias Pontang (20) ini bersama teman-temannya yang tergabung dalam geng awalnya diminta bantuan anggotanya oleh sekelompok temannya dari Magelang, bermaksud melakukan tawuran dengan geng di Batang.
Setelah itu, rombongan tersebut tiba di Batang dan berkeliling kota menuju lokasi yang dijanjikan di sekitar Hutan Kota Rajawali Batang. Namun, saat itu mereka tidak menemukan geng motor asal Batang.
“Rombongan ini kemudian menuju ke Denasri. Dari arah Batang ke timur, mereka berpapasan dengan pemotor lainnya dan merasa digeber. Kemudian dia balik kanan kemudian melakukan pembacokan,” ungkap Raharja.
Para pelaku mengira korban adalah salah satu anggota geng di Batang. Korban, inisial LH (33), warga Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara.
“Korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan pinggang. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan jalan,” jelasnya.
Polisi segera memburu para pelaku setelah mendapatkan laporan tentang peristiwa tersebut. Salah satu pelaku yang berhasil diamankan dan saat ini menjadi tersangka adalah N alias Pontang, warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
N mengakui bahwa pihaknya memang membantu geng dari Magelang untuk melakukan tawuran. Dirinya sebagai
sebagai admin media sosial TikTok.
“Ada sekitar 30 anak, janjian tawuran di alun-alun lewat Tik Tok. Anak Magelang ngebon anak Pekalongan untuk tawuran dengan geng di Batang. Tidak dibayar hanya mencari kesenangan saja,” ujarnya.
Ada dua pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu A alias Gendrong dan seorang dari Magelang.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 bilah celurit, telepon genggam, kaos lengan panjang dan pendek, celana jins serta sepeda motor.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 ayat 2, KUHPidana dengan ancaman mencapai 7 tahun kurungan penjara.
Ludi sharindra