MSM TV, Jakarta – Dalam Orasi Para Kepala Desa ini Mengatasnamakan diri ” Desa Bersatu”, Kamis siang (23/11/2023).
Mereka mendatangi wakil rakyat yang dianggap lamban dalam mengesahkan RUU Desa.
Di lokasi, beberapa perwakilan kepala desa diterima oleh pihak DPR RI. Mereka dipertemukan dengan Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, di ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan.
Salah satu perwakilan kepala desa dari Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Aksi), Irawadi menuturkan, kepala desa menggelar demo di depan DPR untuk mendesak pengesahan RUU Desa. “Kami tidak melihat ada keseriusan dari pimpinan DPR RI untuk membahas RUU Desa,” ucap Irawadi. Padahal, Irawadi menambahkan, RUU Desa ini sangat mendesak bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
Para saksi ini kompak mengenakan seragam cokelat, ada juga yang mengenakan kemeja putih bertuliskan kan’ Apdesi’ di bagian punggung.
Tampak spanduk dibentangkan di pagar gedung pembantuan di pemilu 2024 jika RUU Desa tidak di sahkan sebelum tenggat waktu yang mereka tentukan.
Desa menuntut Revisi UU Desa disahkan 5 Desember 2023, ” tulisan salah satu spanduk yang terpasang.
Fraksi di DPR menyetujui semua poin dalam Revisi UU, poin yang menjadi sorotan di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tehun menjadi 9 tahun dalam 3 piriode.
Lalu, usulan kenaikan dana desa nenjadi 20 persen, kemudian penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal menjadi aklamasi melalui musyarah mufakat,
Selanjutnya, tuntutan Revisi UU Desa akan di bahas dengan pemerintah.
(WJ)