Polsek Jongkat Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di 3 TKP, Berikut Kronologi Aksi Pelaku

126
0

MediaSuaraMabes, Mempawah – Polsek Jongkat, Polres Mempawah, berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku perkara pencurian dengan pemberatan dengan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Jongkat pada Sabtu 25 Februari 2023.

Diketahui pelaku berinisial SA (38) merupakan warga Kota Pontianak dan merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) di Polresta Pontianak.

Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Jongkat Ipda Fadhila Nugrah Sakti membenarkan tentang diringkusnya terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang ada di tiga TKP di wilayah hukum Polsek Jongkat.

Dikatakan Ipda Fadhila, aksi pencurian pelaku dimulai pada 2 Februari 2023 sekira pukul 06.00 WIB, di Jalan Raya Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

Saat itu korban atas nama Agus Supandi warga Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat kecurian satu unit HP merk Samsung A02S warna putih di warung miliknya.

Kronologis singkatnya terang Kapolsek, pada hri kejadian istri pelapor hendak membuka warung dan melihat kunci gembok warung bagian bawah sudah dalam keadaan rusak dan kunci gembok bagian atas masih dalam keadaan utuh.

“Kemudian pelapor langsung mengecek ke dalam warung sudah dalam keadaan berantakan dan melihat satu unit HP merk Samsung A02S warna putih yang disimpan dalam lemari sudah tidak ada, rokok yang disimpan di etalase juga tidak ada, serta uang yang disimpan di laci meja sebanyak Rp. 150.000 juga hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 3.419.000, dan melaporkannya ke Polsek Jongkat untuk ditindaklanjuti,” terang Ipda Fadhila kepada TribunPontianak, Senin 27 Februari 2023.

Berselang dua hari setelah aksi pertamanya, pelaku SA kembali melakukan aksi pencuriannya pada 4 Februari 2023 di Peniti Luar Kecamatan Jongkat.

Sama seperti aksi pertamanya, di TKP kedua ini pelaku juga membobol warung/Toko milik warga. Kali ini Toko milik orangtua Wasis Pribadi di Peniti Luar Kecamatan Jongkat yang menjadi korbannya.

Pada hari kejadian Sabtu 4 Februari 2023 sekira pukul 05.00 WIB saat ibu kandung pelapor hendak membuka toko melihat pintu folding gate toko dalam keadaan terbuka, kemudian memanggil pelapor dan mengecek barang-barang.

“Setelah diperiksa ada barang yang hilang berupa uang sekitar Rp. 3.500.000, yang disimpan di laci toko, uang sekitar Rp. 2.500.000, yang disimpan di toples dalam toko, satu unit HP merk Oppo A16K warna putih yang tersimpan di laci toko. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 8.199.000, dan melaporkannya ke Polsek Jongkat untuk ditindaklanjuti,” terang Ipda Fadhila.

Setelah melakukan aksi di dua TKP, nampaknya pelaku masih belum kapok dan kembali melancarkan aksinya pada 11 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Wajok Hilir Kecamatan Jongkat dengan korban/pelapor atas nama Hendry warga Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang memiliki toko di Wajok Hilir.

Dikatakan Kapolsek, kasus pencurian tersebut diketahui korban ketika hendak membuka tokonya pada Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, melihat pintu toko sudah terbuka sedikit, dan melihat tempat penyimpanan uang sudah tidak ada, serta tempat rokok juga sudah kosong (yang sebelumnya berisi 117 bungkus rokok berbagai merk).

“Kemudian keesokan harinya Senin 13 Februari 2023 korban melihat CCTV dan ternyata ada barang lain yang hilang, antara lain parfum, senter, semir rambut, air minum Sprite di kulkas, dan kunci gembok dibawah gerobak dalam keadaan rusak,” jelas Kapolsek.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.419.000, dan melaporkannya ke Polsek Jongkat untuk ditindaklanjuti,” lanjut Ipda Fadhila menerangkan.

Setelah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda, akhirnya pada Sabtu 25 Februari 2023 sekira pukul 07.00 WIB, SA diringkus Unit Reskrim Polsek Jongkat di rumah mertuanya di Jalan Tani Makmur, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh jajaran Polsek Jongkat.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku SA mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di tiga TKP berbeda tersebut. Dan Saat ini pelaku sudah kita amankan,” ungkap Ipda Fadhila.
(Humas Polda Kalbar)

Hepni JK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here