MediaSuaraMabes, Merauke – Kasie Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, S.H didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Merauke Ipda Eko Irianto, S.E lakukan konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan kasus Curanmor, bertempat di Lobi Mapolres Merauke, Rabu (1/3).
Kasie Humas mengatakan bahwa selama bulan Februari 2023, sekitar 20 unit kendaraan dengan berbagai jenis telah berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian beserta 7 orang pelaku.
“Para pelaku yang telah kami amankan cukup kooperatif dan tanpa perlawanan sehingga dapat bekerjasama dengan kami. Kami juga berterimakasih atas Kerjasama dari semua pihak baik masyarakat dan anggota yang telah membantu dalam pengungkapan ini,” tuturnya.
Selain itu, KBO Sat Reskrim mengungkapkan, kasus curanmor yang sering terjadi juga karena kelalaian para pengendara yang mana sering lupa memastikan kendaraannya aman sebelum ditinggalkan terparkir.
“Saat ini telah hadir 2 pelaku yang telah kami amankan yakni berinisial DK dan SA. Keduanya diketahui baru melakukan aksinya dan hasil motor curian tersebut dipakai sendiri tanpa dijual. Pelaku kami kenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” ujarnya.
Diakhir konferensi pers tersebut, AKP Ahmad Nurung bersama Ipda Eko Irianto menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindakan criminal dalam hal ini kasus Curanmor.
“Kami mengharapkan masyarakat juga lebih teliti sebelum meninggalkan kendaraannya dengan memastikan kunci tidak tertinggal serta harus melakukan kunci stang pada motor yang hendak ditinggalkan serta memarkirkannya ditempat yang lebih aman agar terhindar dari tindak kejahatan,” imbuhnya.( TN )