MediaSuaraMabes, Kota Batam – Gelper atau judi di kota Batam terus berjalan mulus ada apa dengan APH kota Batam hingga sampai saat ini tidak ada tindakan tegas atas ada Nya perjudian di kota batam yang sudah banyak meresahkan masyarakat .
BUCKJUMP hingga saat ini terus beroperasi hingga APH sampai sekarang terus tutup mata terhadap perjudian di kota Batam
Galangan permainan (Gelper) yang disinyari ada unsur perjudian semakin menjamur dan eksis di kota Batam .
Gelper dengan permainannya ikan dan burung merek ini di nilai sangat meresahkan masarakat sekitar .
Salah satu nama nama Gelper yang meresahkan warga itu ada,club panda,Buck jump game,One Batam mall.
Menjadi perhatian serius pemerintah setempat. Pak Kapolres, pak Kapolda Kepri agar bisa menitipkan Gelper di kota Batam. Apa lagi ini sudah menjadi teguran keras pak kapolri.
Siapa pun yang terlibat dalam perjudian,baik sebagai pelaku maupun yang membackup, Atau mempromosikan, dapat di kenakan sangsi pidana .hukuman pidana
Berdasar kan pasal 303 KUHP ancaman pidana yang mungkin di kenakan adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak RP 25 juta .
Di lokasi terlihat sangat minimnya pengawasan dan pamantuan kepolisian polres, Polda Kepri seharus nya mereka juga melakukan imbauan dan langkah hukum bagi aktivitas judi tersebut.