LPLHI-KLHI Mengharapkan Tata Ruabf Dinas PU Kota Sabang Menjalankan Fungsinya Sebagai Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Tata Ruang

13
0

MSM TV, Sabang Aceh – Mengingat Sabang kota pariwisata dan pulau kecil yang harus di tata rapi sesuai Qanun nomor 6 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2012-2032, bidang tata ruang salah satunya berfungsi untuk Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang tata ruang Serta Melaksanakan pendataan dan pengembangan kawasan.

Untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan. Selain itu, penataan ruang juga bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan buatan dengan sumber daya manusia, pengawasan dan pemanfaatan ruang.

Pantauan LPLHI-KLHI permasalahan galian c yang sama sekali tidak di ijinkan di kota Sabang harus serius di bahas oleh dinas serta instansi terkait juga DPRK.

Ini jangan di anggap main main mengingat satu sisi memang butuh, setidaknya untuk kebutuhan masyarakat dan lingkungan juga perlu di selamatkan.

Mmenurut ketua LPLHI-KLHI Kota Sabang Syukri , ya ada baiknya pemkot Sabang segera membentuk tim terpadu agar permasalahan ini ada titik temu, jika memang harus melarang, ya tutup semua Galian C yang tidak memiliki Izin yang ada di Sabang karena jangan terkesan nantinya ada sentimen pribadi apabila hanya mengarah pada satu titik saja.

(Hanafiah)