MediaSuaraMabes, Kubu Raya Kalbar – Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan warga Parit Harum , Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Minggu (5/3/23) malam, telah menemukan titik terang. Pelaku yang sebelumnya buron dan menjadi buruan aparat keamanan berhasil ditangkap pada Sabtu ( 11/3/23) sore pada saat duduk di sebuah warung di Jalan S. Parman Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Setelah pelaku melakukan pembunuhan secara keji terhadap korban seorang wanita muda umur 26 Tahun, ia lantas melarikan diri ke beberapa daerah untuk menghindari kejaran dari Petugas Gabungan (Joker Polsek Sungai Raya, Jatanras Polres Kubu Raya dan Resmob Polda Kalbar), namun naas pelarian selama 6 hari terhenti di Kabupaten Ketapang, pelaku diringkus Jatanras Polres Ketapang setelah Tim Gabungan memberikan informasi akurat keberadaan pelaku di Desa Mekarsari Kecamatan Benua Kayong.
HD (36) asal Bhakti Suci yang tak lain adalah kerabat dari suami korban yang bekerja di Negara Malaysia. HD melakukan pembunuhan secara sadis terhadap dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku atas kehamilan korban yang berusia 5-6 Bulan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., dalam konferensi persnya kepada awak media mengucapkan turut belasungkawa atas kejadian yang menimpa korban dan keluarga korban dan semoga keluarga diberikan ketabahan
“ Penangkapan tersebut diawali Tim gabungan mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku di daerah Benua Kayong Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (11/3/23) sekira jam 13.35 Wib, kemudian Kasat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan koordinasi terhadap Kasat Reskrim Polres Ketapang untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” kata Kapolres
“ Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Ketapang memimpin langsung tim opsnal Polres Ketapang untuk melakukan pengaman terhadap pelaku yang berada di salah satu warung di Jalan S.Parman pada jam 14.00 wib, selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Ketapang untuk dilakukan introgasi awal, saat dilakukan introgasi yang diduga pelaku ini mengakui bahwa ia adalah pelaku dari pembunuhan terhadap Nor Azizah tersebut, perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” terang Kapolres secara resmi kepada awak media.
Kemudian Kapolres Mengatakan “ Setelah pengakuan pelaku tersebut, pada hari Minggu (12/3/23) Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan memimpin Tim Gabungan meluncur ke Polres Ketapang untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dibawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan dan pengembangan kembali tentang kasus tersebut,” sambungnya.
Namun kata Kapolres, “ Pada saat di dalam perjalan dari Kabupaten Ketapang menuju Polres Kubu Raya, pada saat di lokasi Jalan Trans Kalimantan pelaku meminta ijin kepada petugas untuk membuang air kecil. Pada saat itu pelaku melakukan upaya melawan petugas dan melarikan diri ke dalam hutan, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, ungkap Kapolres.
Lebih dalam Kapolres menerangkan, Tim kedua yang dipimpin Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih,S.H melakukan pencarian barang bukti yang digunakan pelaku, Tim ke 2 ini berhasil mendapatkan Pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dan saat ini upaya pencarian barang bukti lainnya berupa, dompet dan handphone milik korban beserta kendaraan roda dua milik pelaku masih dilakukan pencarian.
Diketahui, usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku ijin kepada keluarganya untuk pergi ke Singkawang untuk mencari pekerjaan, namun bukannya ke Singkawang pelaku malahan pergi ke Kabupaten ketapang selanjutnya pelaku berencana ke Jawa untuk melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.
Kasus pembunuhan sadis yang menimpa warga parit harum ini sangat membuat resah masyarakat sekitar. Namun, berkat kerja keras Tim Gabungan dan juga bantuan masyarakat yang memberikan informasi, pelaku akhirnya berhasil diciduk dan segera diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Penulis : Humas_ReKR/Editor : Aipda Ade/Hepni JK