MediaSuaraMabes, Pesawaran – Terkait Pemberhentian Kadus Ketapang yang sedang marak diberitakan oleh sejumlah wartawan dari media online direspon oleh Kades Batu Menyan saat ditemui disalah satu rumah warga.
Menurutnya (Syahruji) pemberitaan tersebut perlu diklarifikasi dan disikapi dengan baik dan secermat mungkin agar tidak menjadi simpang siur terlebih penggiringan opini dengan simpang siurnya informasi tersebut.
Dalam Keterangannya Syahruji menjelaskan bahwa, pemberhentian kepala dusun ketapang Timur dengan SK Pemberhentian No : 30/VII.10.01/II/2023, tertanggal 15 Februari 2023, telah prosedural sesuai aturan yang ada.
“Saya memberhentikan Kepala Dusun Ketapang Timur bukan tanpa alasan, tapi melalalui tahapan dan prosedur yang ada sesuai aturan yang ada dan sudah mendapat rekomendasi dari pak camat.
Kalau mau bicara kesalahan yang dilakukan kadus Ketapang Timur, maka yang terjadi adalah, telah banyak kesalahan yang dilakukan diantara nya, saat penyelenggaraan Pilkades Batu Menyan sudah tidak Netral (berpihak pada salah satu calon), bahkan berkampanye secara terang-terangan yang tentu saaja bertentangan dengan Permendagri ataupun Perbup kabupayen Pesawaran, dan juga perlu diketahui pengangkatan saudara IIS hanya ditunjuk bukan melalui rekruitmen..” jelas Syahruji.
(MH Indardewa).