MediaSuaraMabes, Prabumulih – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menggelar pemusnahan barang bukti (BB), hasil kejahatan kasus narkoba di Halaman Kantornya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Kamis, (2/3/2023) pada pukul 09’30 WIB.
Barang Bukti (BB) dimusnahkan dengan cara di blender bersama deterjen dilakukan Walikota Prabumulih H Ridho Yahya MM didamping Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riyadi SH MH, Kepala BNNK, Kepala Rutan Prabumulih David Rosehan, Kepala Dansub Denpom Kapten CPM Muslim Suparno dan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Ungkap Kajari, Barang Bukti (BB) dimusnahkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) telah berkekuatan hukum tetap pada periode 2022.
“Barang Bukti (BB) narkoba kita musnahkan berasal dari perkara narkoba dengan 80 tersangka telah diputus PN. Dan, sudah Inkracht. Pemusnahan narkoba, sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan PN,” ujar mang oy, sapaan akrabnya
Lanjutnya, Barang Bukti (BB) tersebut yang dimusnahkan meliputi; ganja seberat 1.100 gram atau 2 paket, sabu seberat 84,48 gram atau 143 paket, dan ekstasi sebanyak 50 butir atau seberat 23,41gram.
“ Barang Bukti (BB) ini, kita musnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan ini dalam rangka, menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Sementara itu, para pelakunya sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) dan dijebloskan ke penjara,” tukas sambil menyebutkan, kalau dari perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba mendominasi. Sejauh ini, perkara ditangani pengguna dan kurir.
Terpisah, Wako H Ridho Yahya MM mengatakan, mengapresiasi pemusnahan (BB) dilakukan Kejari ini. “Terima atas dukungannya, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Kita tidak memungkiri, kalau angka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika cukup tinggi. Karena Prabumulih merupakan kota perlintasan,” jelasnya.
Dengan adanya pemusnahan BB ini, diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini bisa terus ditekan. “Kita mendukung pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan Kejari secara rutin. Demikian juga, pihak kepolisian dan BNNK dalam rangka terus mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Termasuk juga, PN telah menvonis para pelaku,” tutup sambil mengajak, untuk memerangi dan melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Seinggok Sepemuyian ini.