MediaSuaraMabes, Riau – Kopolsek Kampar kiri Kompol H.Rahmadani SH.Rutin melaksanakan kegiatan untuk mencegah yang melakukan dimana yang beraktivitas terhadap pemain ilegal Loging di wilayah kecamatan Kampar kiri.Kab Kampar.
Sesuai dengan informasi dari masyarakat masih ada yang melakukan aktipitas pembalakan liar di desa kuntu Darusallam, sesuai informasi tegas Kapolsek langsung bergerak turun kelapangan,pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekira pukul 09.00 wib telah ditemukan tumpukan Kayu Log di Desa Kuntu Darussalam Kec Kampar Kiri.
Adapun jumlah Kayu log yang ditemukan sebanyak 215 tual diduga hasil dari pembalakan liar di wilayah Kampar kiri
Pada saat ditemukan tidak terdapat pemilik kayu Log tersebut diperkirakan pemilik kayu Log sengaja menyimpan kayu Log tersebut karena takut ketahuan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri yang saat ini sedang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Ilegal Loging diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri.
Selanjutnya TKP temuan Kayu Log tersebut dilakukan pemasangan Police Line oleh Polsek Kampar Kiri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, SH beserta Para Kanit / Panit dan anggota.
Sampai saat ini Kapolsek Kampar Kiri dan anggota sedang mengupayakan evakuasi terhadap temuan Kayu Log. Sesuai dengan kegiatan yang di laksanakan Kapolsek Kampar kiri Kompol H.Rahmadani SH.Bekerja sama dengan awak media.
Kapolsek Kampar kiri langsung kita kompirmasi terhadap MediaSuaraMabes. Dengan tegas, mengatakan,kita akan terus mengupayakan dan menindak para pelaku-pelaku yang masih beraktivitas terhadap yang namanya pemain kayu ilegal logging,baik pembalakan liar.apa bila adalagi di mana yang melakukan kegiatan pembalakan liar,ilegal-Loging,baik kayu olahan dan juga berupa jenis pecahan olahan Chinsau.
saya akan menindak tegas terhadap pelaku tersebut,sesuai dengan UU, undang-Undang yang berlaku,
pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimaum 15 tahun penjara,atau denda maksimum Rp 100 miliar, tegas Kapolsek Kampar kiri.
( A.Sianturi )