MSM TV, Kuningan Jawa Barat – Sekelompok warga perwakilan Blok Parenca RT. 001/002 Ds. Kadatuan Kec. Garawangi Kabupaten kuningan, hari ini tgl 1 Mei 2023 mendatangi POLSEK kecamatan Garawangi Resort Kab. Kuningan Jawa Barat, mereka tiba jam 9:30 WIB. Adapun maksud dan tujuan warga tersebut adalah melakukan koordinasi dengan pihak POLSEK terkait indikasi Penambangan Batu Ilegal di lokasi dekat pemukiman warga tersebut oleh Pengusaha.
Namun kedatangan warga tersebut tidak berhasil menemui KANIT RESKRIM ataupun KAPOLSEK setempat dikarenakan KAPOLSEK dan KANIT RESKRIM sedang ada kegiatan di salah satu desa. Warga tersebut hanya diterima oleh petugas jaga dan salah satu perwakilan sempat berbincang menyampaikan maksud dan tujuannya.
Moch Hana Taufik (Kang Hana) menyampaikan bahwa maksud kedatangannya ke POLSEK Kec. Garawangi adalah sebagai bentuk tindaklanjut karena respon Pemdes Kadatuan dan Pengusaha seolah tidak kooperatif menyikapi penolakan warga Blok Parenca yang berbatasan langsung dengan lokasi penambangan batu.. “Jujur saya bukan warga Ds. Kadatuan dan berdomisili di Kota Singkawang KALBAR tetapi saya lahir dan besar dikadatuan …jadi saya punya tanggung jawab moral jika potensi alam dan lingkungan di Desa Kadatuan di Eksplorasi tanpa prosedur yang jelas dan bertentangan dengan Undang2…jadi saya akan kejar masalah perijinannya, kesampingkan dulu dalih untuk kepentingan umat jika pada akhirnya akan mengorbankan satu dan beberapa aspek kehidupan lainnya di kemudian hari” ujar Kang Hana
Saya sudah meminta Pemdes Ds. Kadatuan, untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait… silahkan buat forum di balai desa hadirkan semuanya, kita buka2an semuanya agar tercapai kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak dan itu sudah disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Garawangi namun tidak direspon oleh pihak Pemdes…mau tidak mau saya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sektor garawangi.
Saya dan beberapa perwakilan warga, juga telah menyampaikan keinginan kepada Kanit Intel dan Kanit Reskrim Polsek Garawangi, jika pengusaha tidak bisa menunjukan ijin-ijin tertulis mengenai kegiatan penambangan tersebut tolong stop penambangan batu itu dan secepatnya pengusaha mengeluarkan 1 unit eksavator dan 1 unit mesin penggiling pasir batu dari lokasi. Hal ini disampaikan ke Kanit Intel dan Kanit Reskrim disela sela kegiatannya di Ds. Pakembangan…
Terima kasih sebesar-besarnya..Saya dan perwakilan warga sampaikan kepada pihak POLSEK Kec.Garawangi, yang telah merespon kami. Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat pihak POLSEK Kec. Garawangi akan memanggil pihak-pihak terkait (Pengusaha, Pemdes Ds. Kadatuan, BPD, LPM serta warga) untuk duduk satu meja membahas permasalahan tersebut…semoga terlaksana dan pengusaha secepatnya mengeluarkan alat berat dari lokasi. Kami tetap dalam pendirian, jika pengusaha tidak memiliki ijin resmi STOP rencana penambangan dan keluarkan alat berat secepatnya. Atau masalah ini ditingkatkan ke tingkat Laporan Polisi,”ujar Kang Hana.
(Hepni JK)