MSM TV, Kampar – Temuan investigasi tim suara mabes yang melakukan kunjungan ke gudang yang disinyalir menimbun minyak bersubsidi jenis solar milik oknum mafia berinisial EB pada Jumat,06/09/2024 lalu menemukan bahwa aktivitas di gudang milik EB dalam menimbun minyak bersubsidi seakan telah dan tidak tersentuh hukum, Minggu,06/09/2024.
Banyaknya keluhan masyarakat sebagai pengguna minyak subsidi saat ini sangat memprihatikan dimana justru para mafia minyak bersubsidi memanfaatkan untuk menggondol dengan cara bekerja sama dengan pihak SPBU nakal dalam memuluskan kegiatan para mafia tersebut dalam mengepul dan menimbun dan menjualnya.
Sementara, berdasarkan hasil investigasi tim suara mabes, justru dikejutkan oleh ulah oknum mafia inisial EB yang terlihat tanpa ada rasa takut dalam menjalankan kegiatan menimbun dan memasarkan minyak bersubsidi jenis solar dan digudang juga terlihat mobil tangki milik awal Bros BM 9484 TU yang telah mengantri mendapatkan minyak bersubsidi dari EB.
Seharusnya para pihak penegak hukum di wilayah hukum Polsek Siakhulu dapat memberantas kegiatan para oknum mafia dan SPBU yang merugikan masyarakat dan negara ini.
Dimana minyak bersubsidi jelas diperuntukkan untuk keperluan masyarakat, ini menjadi ladang bisnis ilegal bagi para mafia minyak bersubsidi.
Jelas para mafia ini adalah pengerok yang jelas-jelas telah merugikan negara dan masyarakat khususnya. Sudah selayaknya pihak APH jangan hanya tinggal diam menonton.
Dimana berdasarkan pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi, para pelaku kasus Penimbunan BBM Bersubsidi terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.
Oknum EB disaat tim mencoba mengkonfirmasi terkait aktivitas ilegal di gudang miliknya tersebut melalui via telepon dan chat wa di nomor 081267xxxxx7, tidak merespon sama sekali.
Selanjutnya, tim akan meneruskan dan melaporkan temuan tim kepada APH terkait .
Dijelaskan, A.Sianturi “bila perlu kita akan minta Polda Riau agar turun inspeksi bersama kami tim ke gudang si EB itu”,
Pungkasnya
(Tim gaspol Suaramabes)