MediaSuaraMabes, Talaud – Redaksi Media Suara Mabes menyampaikan kekecewaan atas belum adanya tanggapan resmi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lirung, Wesly Ignatius Silalahi, terkait surat konfirmasi yang telah dilayangkan beberapa hari lalu. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas sejumlah poin pemberitaan sebelumnya, Jumat (27/2/2026).
Sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang profesional dan berimbang, redaksi telah memberikan waktu 2×24 jam untuk memberikan tanggapan. Namun sampai batas waktu tersebut berakhir, belum terdapat respons resmi dari pihak Lapas Kelas III Lirung. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan publik, mengingat hak jawab merupakan bagian penting dalam prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, komunikasi dan koordinasi dengan unsur Tripika Kecamatan disebut belum berjalan optimal. Selain itu, dalam salah satu kunjungan pejabat dari Polres Kepulauan Talaud, muncul penilaian dari beberapa pihak terkait tata penerimaan kunjungan yang dinilai belum maksimal. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa Kepala Lapas Kelas III Lirung dijadwalkan menghadiri undangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara di Manado pada Senin (2/3/2026). Pertemuan tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Momentum ini diharapkan dapat menjadi ruang evaluasi terhadap berbagai masukan dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dari keluarga warga binaan.
Sejumlah keluarga warga binaan sebelumnya menyampaikan aspirasi terkait dugaan kebijakan internal yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku. Selain itu, beredar pula informasi mengenai adanya penyesuaian jabatan salah satu petugas yang menimbulkan pertanyaan di kalangan internal maupun publik. Hingga kini, informasi tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak Lapas.
Media Suara Mabes memandang bahwa aspirasi masyarakat dan keluarga warga binaan merupakan bagian dari kontrol sosial yang perlu mendapat perhatian secara proporsional. Pada saat yang sama, redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kapan pun dari pihak Kepala Lapas Kelas III Lirung guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
Redaksi berharap pihak-pihak berwenang dapat melakukan langkah evaluatif secara arif dan bijaksana demi terciptanya tata kelola pemasyarakatan yang transparan, profesional, dan berkeadilan di wilayah Kepulauan Talaud.
(Amir Pontoh | Wakorwil Indonesia Timur)





