MediaSuaraMabes, Talaud – Sejumlah keluarga warga binaan di Lapas Kelas III Lirung mempertanyakan kebijakan terkait pembiayaan pengobatan narapidana yang sedang menjalani masa pidana. Pertanyaan ini mencuat setelah adanya pengakuan dari beberapa pihak keluarga yang mengaku diminta menanggung biaya berobat ketika anggota keluarga mereka sakit di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut, Rabu (24/2/2026).
Salah satu keluarga warga binaan menyampaikan bahwa permintaan pembiayaan disebut disampaikan langsung oleh pihak pimpinan lapas. “Kami ingin kejelasan, apakah memang ada aturan yang menyatakan bahwa jika napi sakit maka biaya pengobatannya harus ditanggung keluarga? Atau seharusnya itu menjadi tanggung jawab negara?” ujarnya.
Secara regulasi, hak atas pelayanan kesehatan bagi warga binaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan perawatan yang layak selama menjalani masa pidana. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan hak perawatan jasmani dan rohani bagi narapidana, termasuk pelayanan kesehatan.
Apabila benar terdapat kebijakan pembebanan biaya pengobatan tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum. Sejumlah regulasi yang dapat menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau pungutan liar. Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga dapat menjadi rujukan jika terdapat dugaan unsur pemaksaan.
Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas III Lirung terkait mekanisme pembiayaan layanan kesehatan di dalam lapas tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah biaya yang dimaksud merupakan kebutuhan tambahan di luar standar pelayanan yang ditanggung negara, seperti obat khusus tertentu, atau merupakan kewajiban dasar pelayanan kesehatan.
Selain persoalan biaya pengobatan, keluarga warga binaan juga mempertanyakan transparansi terkait kebutuhan dasar seperti sabun dan obat-obatan tertentu yang disebut berada di luar tanggungan lapas. Mereka berharap adanya penjelasan terbuka mengenai standar layanan kesehatan, jenis layanan yang ditanggung negara, serta dasar hukum apabila terdapat pembebanan biaya kepada keluarga.
MediaSuaraMabes.com masih berupaya menghubungi pihak lapas untuk memperoleh konfirmasi resmi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.
(Amir Pontoh | Wakil Koordinator Wilayah Indonesia Timur)





