MediaSuaraMabes, Baturaja – Sejumlah warga Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, berorasi menyampaikan aspirasi terkait legalitas dan kontribusi tambang galian C berupa pasir dan batu di Sungai Ogan yang telah beroperasi sekitat satu tahun terakhir.
Belasan massa menyetop kegiatan atau aktivitas usaha galian C tersebut. Massa juga membentakan spanduk bertulis ‘STOP NORMALISASI DAN GALIAN C KARENA TIDAK TRANSPARAN DAN TIDAK ADA MANFAAT UNTUK MASYARAKAT DESA TUBOHAN’.
Mereka meminta pihak pemerintah desa transparan terkait uang kompensasi sebesar Rp.600 juta ke desa. Lalu menghentikan sementara aktivitas tambang galian C tersebut.
“Yang kami dengar katanya ada pemasangan beronjong sebanyak 360 buah. Itu kami masyarakat minta penjelasan secara rinci berapa harga satuannya. Kemudian pengecoran lapangan masjid, kegiatan 17 Agustus dan kompensasi lainnya, kami masyarakat juga minta tertulis secara rinci. Apakah benar 600 juta,” kata Sulpani, perwakilan warga Desa Tubohan saat orasi, Kamis (21/8/2025) siang.
Jika pihak perusahaan belum memberikan rincian realisasi uang Rp.600 juta tersebut, tegas Sulpani, maka galian C tersebut dilarang beraktivitas untuk sementara waktu.
“Tuntutan kami, menutup galian c sebelum ada penjelasan kepada masyarakat kemana larinya kompensasinya senilai 600 juta itu,” tagsnya.
Setelah berorasi di lokasi tambang, para warga yang menyampaikan protes diminta mediasi dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Camat Semidang Aji dan unsur tripika lainnya.
Dalam mediasi tersebut, Direktur PT Bisma Ariya Satya, H Mardani SH M, selalu pengelola tambang galian C Desa Tubohan menegaskan, sejak beroperasi sekitar satu tahun lalu, pihaknya telah memenuhi segala perizinan sebagai legalitas usaha tambang galian C yang dijalaninya tersebut.
Selain perizinan yang telah lengkap, Mardani juga mengaku telah memenuhi segala kesepakatan yang dijalin dengan pemerintahan Desa Tubohan sebagai kompensasi dari perusahaan kepada masyarakat desa setempat.
“Kesepakatan yang sudah terjalin, desa memberikan batu yang ada di dalam sungai. Kompensasi dari kita, perusahaan memberikan beronjong sebanyak 400 unit dan baru terealisasi 340 unit. Kita juga sudah melakukan pengecoran lapangan masjid,” bebernya, Kamis (21/8/2025).
Selain itu, tambah Mardani, pihaknya telah menggelontorkan Corporate Social Responsibility (CSR), di antaranya memberi bantuan pada acara keagamaan, memfasilitasi kegiatan 17 Agustus dan membersihkan irigasi sawah selama 1 bulan.
“Jadi kalau masalah perizinan kita sudah lengkap, yakni SIPB, Apes Planning paska tambang, Balai Besar Pengairan, UKLUPL dan SK Lingkungan. Terkait kompensasi juga sudah kita penuhi, sehingga anggaran yang telah dikeluarkan perusahaan sekitar Rp.600 juta, tapi bukan dalam bentuk uang melainkan bangunan,” tegasnya.
Bahkan, pihak perusahaan juga telah merekrut beberapa tenaga kerja dari warga lokal serta memberikan income ke Pemerintah Daerah OKU sebesar Rp.15 ribu perkubik dari batu yang ditambang.
“Dan semua kesepakatan ini sudah dilegalkan ke notaris,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Tubohan, Jimi Karsa, membenarkan jika pihak perusahaan telah memenuhi segala kewajiban yang telah disepakati tersebut.
“Mereka (perusahaan) telah memiliki perizinan yang lengkap dan telah memenuhi semua yang telah kita sepakati,” tegasnya.
Untuk menyetop galian C, kata Kades, itu bukan ranah pemerintah desa karena perusahaan telah mengantongi izin yang lengkap.
“Pemerintahan desa dan pihak perusahaan, perjanjiannya tukar guling, desa tidak menjual batu. Jadi tidak ada Pendapatan Asli Desa (PAD) dari galian C. Mereka membayar pajak, jadi PAD nya kembali ke Pemda,” pungkasnya.(erham)