Warga Kapling Mawar Bekasi Tolak Eksekusi Pengadilan, Tuduh Ada Mafia Peradilan

9
0

MediaSuaraMabes, Bekasi — Ratusan warga Kapling Mawar RT 05/09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menolak eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi Kota hari Rabu (15/10/2025). Eksekusi tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah dan rumah di Jalan Mawar Indah.

Dalam aksi penolakan yang berlangsung aman dan kondusif, warga dari berbagai kalangan—ibu-ibu, bapak-bapak, hingga remaja—bersatu menghadang penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tim ormas yang ikut dalam proses eksekusi. Mereka secara tegas menolak penggusuran paksa rumah-rumah yang sudah mereka huni puluhan tahun.

“Saya sudah 20 tahun tinggal di sini. AJB saya pegang, PBB saya bayar. Kok rumah kami seenaknya dieksekusi?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kuasa hukum warga, Muhamad Syamsudin SH M.A., menuduh adanya mafia peradilan yang bermain dalam kasus ini. “Warga harus kita bela karena mereka memiliki AJB yang jelas. Ini jelas ada permainan mafia peradilan,” tegasnya.

Sebanyak 60 kepala keluarga yang terdampak bersatu dalam menolak eksekusi tersebut. Sementara itu, penggugat yang dihubungi media enggan memberikan komentar dan terlihat emosional saat dihadapi.

Ketegangan meningkat ketika kuasa hukum penggugat malah mengancam akan melaporkan warga dan kuasa hukumnya.

Kasus ini membuka pertanyaan besar tentang keadilan dan perlindungan hak milik rakyat kecil di tengah rumitnya sengketa tanah di Bekasi. Apakah pengadilan benar-benar menjadi instrumen keadilan, ataukah hanya alat bagi kepentingan tertentu