MediaSuaraMabes, Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum PT Marinda Utamakarya Subur sebagai bentuk kepanikan. Penilaian tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat somasi yang ditujukan kepada pihak-pihak yang sebelumnya memberikan tanggapan atas pemberitaan proyek Pembangunan Jembatan Woyla di Aceh.
Koordinator TTI, Nasrudin Bahar, menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat akan tetap melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.
“Kami tidak akan diam. TTI bersama rekan-rekan tetap mengawasi proyek Jembatan Woyla ini. Kita lihat saja nanti bagaimana kebenarannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kaperwil Media Suara Mabes Wilayah Aceh, Hanafiah, menegaskan bahwa pengawasan dan penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.
TTI menanggapi isi somasi kuasa hukum PT Marinda Utamakarya Subur yang menyebut kliennya baru membaca pemberitaan media pada 26 Desember 2026. Menurut TTI, terdapat ketidaktelitian dalam somasi tersebut, termasuk terkait legal standing pihak yang mengatasnamakan humas perusahaan.
“Surat kuasa yang diberikan oleh Saudara Hendra Saputra yang mengatasnamakan Humas PT Marinda Utamakarya Subur patut dipertanyakan, karena diduga tidak tercantum sebagai pengurus dalam akta pendirian perusahaan,” kata Nasrudin Bahar.
TTI menegaskan bahwa pihaknya hanya menanggapi surat yang sebelumnya telah beredar dan diberitakan oleh media online. Dalam kapasitas tersebut, TTI meminta Kepala Balai BPJN Aceh untuk mengevaluasi bahkan membatalkan kontrak pembangunan Jembatan Woyla apabila benar terdapat surat pembicaraan pengalihan paket pekerjaan.
“Kami tidak pernah mengklaim surat itu asli atau palsu. Kami hanya menanggapi informasi yang sudah lebih dulu diberitakan media,” tegasnya.
Terkait permintaan permohonan maaf dari pihak kuasa hukum PT Marinda Utamakarya Subur, TTI menyatakan tidak dapat memenuhinya.
“Tidak ada yang perlu kami minta maafkan karena kami bekerja berdasarkan data dan fungsi pengawasan publik,” ujar Nasrudin.
Sebelumnya, TTI juga telah menyoroti hasil tender pembangunan Jembatan Woyla yang dinilai tidak rasional. Proyek dengan HPS Rp149,827 miliar dimenangkan dengan nilai penawaran sekitar Rp119,86 miliar, selisih hampir Rp30 miliar. Menurut TTI, selisih tersebut belum termasuk keuntungan dan biaya operasional lain yang diperkirakan mencapai 15 persen.
“Material jembatan seperti semen, baja, dan besi merupakan produk pabrikan dengan harga standar. Oleh karena itu, perbedaan nilai tersebut perlu menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum agar pekerjaan tidak menyimpang dari spesifikasi teknis,” tambahnya.
TTI menyatakan siap menghadapi jalur hukum apabila PT Marinda Utamakarya Subur merasa dirugikan oleh pernyataan-pernyataan tersebut.
“Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami sampaikan. Mari kita buktikan bersama secara terbuka dari mana asal muasal surat yang mengatasnamakan PT Marinda Utamakarya Subur itu,” pungkas Nasrudin Bahar.
(Hanafiah)





