Tidak Ada Lahan Kelola Mukti Ali Ujar TRISNO Dugaan Suap PT. NPR 4,75 M Mulai Bergulir Para Saksi Mulai di Panggil di Kejaksaan Barito Utara

13
0

MediaSuaraMabes, Muara Teweh – Polemik dugaan Suap PT. NPR 4,75 Miliyar kini mulai bergulir di Kejaksaan Negri Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah

Sebagaimana undangan dari Kejaksaan Negri Barito Utara hari ini 3 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan saksi pelapor dengan 2 orng saksi lainya yaitu salah satunya Trisno yang adalah warga asli dari Desa Muara Pari atau yang satu desa dengan Inisial terlampor MA selaku Oknum Kepala Desa Muara Pari

Trisno:Saya asli warga masyarakat desa Muara Pari “Dilahan 140 dan 190 yang di jadikan bahan pemberian suap itu saya jelaskan Tidak ada lahan kelola Milik Mukti Ali, Masa saya tidak kenal dengan kepala desa saya sendiri selama 4-5 tahun kami berladang disana. Tutur Trisno

Trisno menambahkan, “Saya mengetahui mereka ada naik kelas bersamaan saat Tim Tripika yang dibiayayai PT. NPR Untuk pripikasu kepemilikan lahan dan saat itu saya menduga mereka menyusun skenario untuk mengakui wilayah lahan kelola kami itu termasuk dalam wilayah Desa Muara Pari dan saya menduga itu karena di otaki oleh salah satu oknum inisial AS selaku kuasa direktur PT. ITM sehingga akibat perbuatan jahat mereka 2 lebar lahan kelola saya yang tergabung dalam kelompok Pak Hison juga menjadi korban penggarapan oleh PT. NPR. Ucap Trisno dengan nada kesal

Tiga orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Barito Utara, pemeriksaan dimulai sejak Pukul 09.00 sampai pukul 14.30 WIB.

Kepada wartawan Hison selaku ketua DPP GPD-Alur Barito (Kuasa Pelapor) mengucapkan, bahwa laporan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi oleh dua kepala Desa, yaitu Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari.

Yang pada intinya adalah kami melaporkan legalitas kedua Kepala Desa tersebut sehingga bisa menerima uang tali asih dari pihak perusahaan PT.NPR.

Kami tekankan bahwa mereka dua kepala desa tersebut tidak mewakili kami para pemilik lahan dan juga kami tidak pernah memberikan izin atau membuat surat kuasa untuk kedua Kades tersebut untuk menerima uang tali asih lahan, sehingga hal ini sangat merugikan dan terindikasi dugaan Korupsi.

Kami merasa tidak pernah menerima uang lahan, Artinya ini ada unsur dugaan suap yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada kedua kepala desa dimana pada surat yang dibuat oleh pihak perusahaan dengan kedua kepala desa tersebut ada peryataan keduanya bahwa kedua kepala desa berkewajiban mengamankan atas seluruh areal yang telah mereka terima dari uang tali asih tersebut.

Mereka juga menjamin bahwa di areal lahan yang digarap oleh PT.NPR tidak akan terjadi penghalangan oleh pihak manapun, artinya uang tersebut adalah jaminan ke pihak perusahaan agar tidak ada yang boleh menganggu operasional perusahaan walaupun dari para pemilik atau pengelola lahan, uang itu sebagai bayaran untuk kedua Kades Namun lahan kami yang jadi korban

Kami sampaikan bahwa uang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua kepala desa tersebut sebanyak Rp 4 Miliar 750 juta. Dan bagaimanapun asumsi hukumnya jelas pemberi suap yaitu inisial HR dan kawan-Kawanya (Menejemen PT. NPR) juga dapat dijerat pada dugaan tindak pidana tersebut kerna ada unsur kesengajaan selaku pemberi uang kepada 2 Oknum Kades yang padahal mereka tau siapa-siapa pemilik lahan kelola disana kerna sesungguhnya kami sering ketemu di lahan bahkan saat mediasi di Polres yang hingga saat ini tidak ada kejelasanya mereka tau lahan itu adalah lahan kelola masyarakat bukan lahan milik 2 Oknum kepala desa yang dilaporkan

Selain itu Gusti selaku Ketua DPC GPD-Alur Barito Kecamatan Lahei, dalam keteranganya membenarkan adanya hak kelola masyarakat, namun mengetahui tidak pernah mengetahui adanya hak kelola ladang oleh Kades Karendan dan Kades Muara Muara Pari, yang ada hanya blukar. Ricy sebagai kades Karendan dipinggir Sei Muara Pari namun hanya beberapa hektar saja.

Anehnya lagi, Minarsih selaku anggota DPRD Kalimantan Timur, bisa menerima uang yang padahal dalam lokasi 190 Ha dan 140 ha, tidak diketahui adanya bekas ladang atau belukar miliknya, kerna diluar konsesi tambang.

Saya berharap lanjut Gusti, Kejaksaan Negeri Barito Utara, bisa membuka kotak Pandora mafia tanah yang sebenarnya banyak melibatkan oknum-oknum di banyak instansi pemerintah dan penegak hukum Tutur Gusti Adiansah (RON)