MediaSuaraMabes, Waserawi Papua Barat – Penutupan tambang emas ilegal di Waserawi belakangan ini menimbulkan dampak ekonomi serius bagi masyarakat sekitar. Banyak warga mengeluh sulit mencari penghasilan, karena aktivitas tambang yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka dihentikan total oleh aparat penegak hukum, Selasa,26/08/2028.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah melakukan penyisiran dan menyita alat berat berupa eskavator di lokasi tambang. Tindakan ini membuat pertambangan skala besar berhenti, sehingga sebagian masyarakat hanya bisa menambang secara tradisional.
Namun, kondisi tersebut justru menyoroti satu fakta penting: tambang rakyat masih menjadi sumber penghidupan utama bagi warga Waserawi. Seorang warga mengatakan, sejak penutupan tambang mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keresahan warga ini turut disampaikan kepada anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas, yang datang meninjau lokasi. Kehadirannya disambut positif oleh tokoh adat setempat yang berharap agar pemerintah benar-benar memberi solusi jangka panjang, bukan sekadar penertiban sesaat.
Menurut tokoh adat, masyarakat tidak menolak penertiban, tetapi mereka meminta adanya pengaturan resmi dalam bentuk tambang rakyat. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa bekerja tanpa merusak lingkungan.
Desakan ini sejalan dengan harapan banyak warga yang ingin aktivitas tambang dibuka kembali, namun dalam koridor hukum yang jelas. Legalisasi tambang rakyat dinilai sebagai jalan tengah: masyarakat tetap mendapat penghasilan, pemerintah memperoleh penerimaan, dan lingkungan tetap dijaga melalui aturan ketat.
Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan tambang rakyat sangat mendesak untuk segera direalisasikan. Jika tidak, dikhawatirkan warga akan kembali melakukan penambangan secara ilegal karena kebutuhan ekonomi yang tidak bisa ditunda.
Dengan adanya perhatian dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat Waserawi berharap kesejahteraan mereka tidak lagi bergantung pada tambang ilegal, melainkan pada tambang rakyat yang sah, adil, dan berkelanjutan.(*)