Sungai Indragiri Memanas: Kapal Tanpa Izin Tabrak Pompong, Nyawa Melayang

24
0

MediaSuaraMabes, Kab. Indrgiri Hilir — Sebuah kecelakaan laut tragis terjadi di Perairan Sungai Indragiri, tepatnya di kawasan Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Insiden yang melibatkan kapal motor KM. JNE dan sebuah pompong pemancing itu menyebabkan satu orang hilang dan satu lainnya luka-luka.

Peristiwa terjadi pada Minggu sore, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.20 WIB. Saat kejadian, kapal KM. JNE dikemudikan oleh seorang anak buah kapal (ABK) bernama RIKO alias EKO (18), yang menggantikan nakhoda M. FRASETO (25) yang sedang mandi. Akibat kelalaian dalam mengemudikan kapal, KM. JNE menabrak pompong yang tengah membawa lima pemancing.

Dari lima orang pemancing tersebut, satu orang bernama ABID bin MISKAL (15), yang diketahui masih berstatus pelajar, dinyatakan hilang dan hingga kini masih dalam proses pencarian. Sementara itu, satu korban, HERIANTO (34), mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan medis di RSUD Tembilahan. Tiga penumpang lainnya, yakni MISKAL (45), AJAY CANDRA (30), dan YUSRAN (30), dilaporkan selamat.

Pihak Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Indragiri Hilir yang diwakili oleh Pelaksana Harian (PLH) Kasat Polairud menyampaikan bahwa usai menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan terlapor, serta menggelar gelar perkara.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa KM. JNE beroperasi tanpa surat persetujuan berlayar, dan baik nakhoda maupun ABK yang bertugas saat insiden tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan M. FRASETO dan RIKO alias EKO sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti berupa kapal KM. JNE dan motor pompong telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 323 juncto Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 359 dan 360 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Indragiri Hilir telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada pimpinan dan saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pelaku pelayaran agar senantiasa melengkapi dokumen resmi serta mengutamakan keselamatan selama berlayar untuk menghindari terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.

Dum 0903