Sumbangan Pembangunan Monumen Pancasila Sebesar 1 Miliar tidak Tercatat di Dokumen APBD

131
0

MediaSuaraMabes, NTT – Terdapat sumbangan dari pihak ketiga dan potongan dari Kesra ASN lingkup Pemprov NTT dengan total sebanyak 1 Miliar yang digunakan untuk dana awal proyek pembangunan Monumen Pancasila di Kupang Barat, tidak tercatat dalam dokumen APBD Pemprov NTT Tahun 2018. Demikian pemaparan hasil penelitian Indonesian Coruption Watch (ICW) bersama lembaga Bengkel APPeK Kupang, Jumat (24/02/23) di Sotis Hotel Kupang.

Salah satu peneliti Bengkel APPeK, Eston Niron menyebut proyek dengan nilai anggaran sangat fantastis sebesar 31 miliar tersebut harus dipungut dari berbagai sumber, mulai dari APBD, sumbangan pengusaha, politisi, TNI-POLRI, pejabat BUMN/BUMD.

“Sumbangan ASN melalui pemotongan dana kesra sesuai eselon dengan rincian non eselon Rp 100 ribu, eselon IV Rp 250 ribu, eselon III 500 ribu, dan eselon II sebesar Rp 1 juta per orang sehingga dana terkumpul mencapai Rp 1 miliar,” kata Etson merinci.

Sejak Awal Bermasalah.

ICW bersama Bengkel APPeK, kurang lebih selama 5 bulan melakukan penelitian bertajuk Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan Barang & Jasa (PBJ), Studi Kasus Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair dan Monumen Pancasila Tahun 2018) di NTT.

Kata Eston, Proyek yang menelan anggaran fantastis itu sejak awal diinisiasi oleh sebuah kelompok bernama Forum Pembauran Kebangsaan.

Menurutnya, proyek dengan nilai anggaran sangat fantastis sebesar 31 miliar tersebut harus dipungut dari berbagai sumber, mulai dari APBD, sumbangan pengusaha, politisi, TNI-POLRI, pejabat BUMN/BUMD, sumbangan ASN melalui pemotongan dana kesra sesuai eselon dengan rincian non eselon Rp 100 ribu, eselon IV Rp 250 ribu, eselon III 500 ribu, dan eselon II sebesar Rp 1 juta per orang sehingga dana terkumpul mencapai Rp 1 miliar.

“Ketidakjelasan ini nampak pada proses perenProyek Pembangunan Monumen Pancasila sebetulnya bermasalah sejak tahap perencanaan dan penganggaran yang tidak jelas baik regulasi maupun canaan yang menggunakan APBD namun tidak tertuang dalam RPJMD propinsi NTT,” ujarnya.

“Ironisnya, dalam perkembangan proyek Pembangunan Monumen Pancasila justru terbengkalai dan mangkrak. Hal ini terjadi karena proses perencanaan yang tidak matang, disorientasi dan konflik kepentingan serta dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) dari proyek tersebut,” sambung dia menjaskan.

Mangkrak.

Eston mengatakan bahwa Proyek pembangunan Monumen Pancasila tersebut belum rampung 100% (mangkrak). Kasus ini pernah ada upaya penyelidikan dari KEJATI NTT terhadap adanya dugaan korupsi namun sampai saat ini tidak ada titik terang penyelesaian kasus tersebut.

Mangkraknya proyek tersebut terjadi karena proses perencanaan yang tidak matang, disorientasi dan konflik kepentingan, serta dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) dari proyek pembangunan Monumen Pancasila tahun 2918.

“Konflik kepentingan dalam PBJ Pembangunan Monumen Pancasila 2018 dapat terjadi karena adanya relasi kuasa dan kepentingan ekonomi-politik antara pihak pemerintah (PA/KPA dan PPK) dengan pengusaha (penyedia),” paparnya.

Poin Peneltian
Peneliti ICW Jakarta, Dewi Anggraeni mengatakan bahwa penelitian dengan topik konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa tidak hanya dilakukan di NTT.Beberapa provinis lain juga ikut dilakukan.

Dewi menyebut hasil kajian ini akan direkomendasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemaparan materi, Dewi mengatakan poin hasil kajian yang akan direkomendasikan terkait dengan konflik pengadaan barang dan jasa yakni:

Pertama, Penanganan konflik kepentingan dalam PBJ disertai dengan pembenahan pada aspek politik
dan birokrasi.

Kedua, rancangan UU PBJ yang sedang disiapkan oleh pemerintah perlu memuat penanganan konflik kepentingan yang lebih memadai dan implementatif, diantaranya dengan:

Ketiga, Memperluas bentuk konflik kepentingan yang saat ini secara minimalis diuraikan dalam pasal 7 Perpres PBJ.

Keempat, Memfokuskan pencegahan konflik kepentingan dengan adanya identifikasi yang memadai pada tahapan pemilihan penyedia.

Kelima, Memperjelas tugas dan kewenangan pihak-pihak dalam menangani konflik kepentingan dalam PBJ.

Keenam, Memperkuat penanganan konflik kepentingan dalam PBJ melalui pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Peraturan MenPAN-RB No. No. 37 Tahun 2012
beserta Pergub turunannya.

Ketujuh, Peningkatan kedisiplinan membuka informasi rencana dan realisasi PBJ dalam situs SIRUP dan LPSE. Perlu ada pihak yang secara reguler memonitor dan mengevaluasi apakah PBJ sudah secara lengkap dan tepat waktu dipublikasi melalui situs tersebut.

Kedelapan, Menguatkan peran APIP dalam pengawasan PBJ, misalnya dengan probity audit.

Kesembilan, Membangun sistem kolaboratif antar pihak yang strategis terlibat dalam pencegahan konflik kepentingan dalam PBJ, seperti APIP, KPPU, LKPP, dan Biro PBJ. Temuan KPPU, misalnya, semestinya disampaikan atau ditindaklanjuti oleh APIP.

Kesepuluh, Dilakukan penelitian lanjutan mengenai akselerasi regulasi penanganan konflik kepentingan dalam PBJ beserta strategi implementasinya.

Untuk diketahui, selain Monumen Pancasila, ICW dan Bengkel APPeK juga melakukan kajian yang sama untuk proyek pembangunan kawasan NTT Fair. (Ras)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here