MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang yang diduga sebagai pengedar diamankan di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Kamis (20/11/2025).
Terduga pelaku berinisial D (55) diamankan di rumahnya setelah petugas menerima informasi bahwa rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Saat petugas mengamankan pelaku yang disaksikan perangkat warga setempat, petugas juga menyita dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berupa 3 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,89 gram Brutto, 3 kantong plastik tembakau diduga ganja kering dengan berat 46,37 gram Brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 2 buah alat hisap sabu atau bong dan 1 buah korek api.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dewa Made Surita, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. “ Dari kasus ini, setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang ini bagi pengedar narkoba ” Ujar IPTU Dewa Made Surita, S.H, Senin (24/11/2025) Pukul 10.00 Wib.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(A’ang Sanjaya/Red)





