MediaSuaraMabes, Tarumajaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tarumajaya melakukan kegiatan pendataan terhadap sejumlah bangunan liar yang berada di wilayah Desa Pantai Makmur, tepatnya di RT 02 RW 07, pada hari ini, Kamis (07/08/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta penataan lingkungan wilayah Tarumajaya yang lebih tertib dan teratur.
Dalam keterangannya, petugas Satpol PP menyampaikan bahwa pendataan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut, seperti pemberitahuan atau teguran kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin resmi dan melanggar garis sempadan serta tata ruang.
“Tujuan kami bukan langsung menertibkan, tetapi mendata terlebih dahulu bangunan mana saja yang termasuk dalam kategori bangunan liar agar bisa diberikan pembinaan dan arahan,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Dalam pelaksanaan pendataan, salah satu warga pemilik bangunan menunjukkan surat-surat izin yang dimilikinya, namun setelah diverifikasi oleh petugas, dokumen tersebut masih belum lengkap. Petugas pun memberikan arahan agar warga segera melengkapi administrasi sesuai prosedur yang berlaku agar terhindar dari sanksi penertiban di kemudian hari.
“Beberapa warga mengaku belum mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam area yang harus memiliki izin tertentu. Kami berikan kesempatan untuk melengkapi, dan akan kami pantau perkembangannya,” ungkap salah satu petugas Satpol PP di lokasi.
Proses pendataan berjalan tertib dan lancar, disaksikan oleh aparat desa serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ikut mengawal kegiatan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Satpol PP Kecamatan Tarumajaya menegaskan bahwa kegiatan ini bersifat pendekatan persuasif, bukan langsung eksekusi, dengan harapan masyarakat dapat memahami pentingnya kelengkapan dokumen perizinan dan ikut menjaga ketertiban lingkungan.