MediaSuaraMabes, Nabire Papua Tengah ~ Satlantas Polres Nabire secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas ke Kejaksaan Negeri Nabire, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, jumat,11/7/ 2025.
Kasat. Lantas Polres Nabire, IPTU Exaudio P. R Hasibuan, S.Tr.K., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus kecelakaan Lalulintas tersebut.
Lebih lanjut, Kasat Lantas mengatakan, “Penyerahan dilakukan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Nabire, IPDA Satrio D. Soetrisno beserta anggota.
Diketahui bahwa penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / 76 / IV / 2025 / LANTAS, tanggal 26 April 2025 dan SPDP Nomor: B / 356 / V / 2025 / Lantas, tanggal 15 Mei 2025. Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-813/R.1.17/Eku.1/07/2025, tertanggal 11 Juli 2025, berkas perkara atas nama tersangka inisial AT dinyatakan lengkap (P-21).
Kegiatan penyerahan berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Dalam keterangannya, Kanit. Gakkum menyampaikan bahwa, “tersangka dalam perkara ini adalah inisial AT (47) seorang laki-laki yang berprofesi sebagai sopir. Turut diserahkan pula barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Kapsul dengan nomor polisi PA 1xxx XX yang digunakan saat kejadian.
“Kejadian kecelakaan terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, di Jalan Sarera Kalibumi, tepatnya setelah jembatan Kalibumi, Distrik Nabire Barat”.
Pengemudi mobil Kijang Kapsul PA 1xxx XX saat itu melaju dari arah Tanah Merah menuju Pasar Karang Tumaritis dengan kecepatan sekitar 50–60 km/jam. Sesampainya di lokasi, dari arah depan terlihat seorang pejalan kaki dalam posisi terlentang di badan jalan. Karena jarak yang sudah dekat dan pengemudi terkejut, kendaraan tidak sempat dikendalikan hingga akhirnya melindas korban, ujar Kanit Gakkum.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian, sebelum akhirnya dievakuasi ke RSUD Nabire untuk penanganan lebih lanjut,” sambungnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan Berkas Perkara Nomor: BP / 01 / VI / 2025 / Lantas, tertanggal 12 Juni 2025 diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya As’ad Djaelani Sibghatullah BW, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nabire.
“Atas perbuatannya, tersangka inisial AT dijerat dalam perkara tindak pidana Kecelakaan Lalulintas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UU No 2 Tahun 2009,” ujar Kanit Gakkum.
“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar, dan selesai pada pukul 15.30 WIT dalam situasi yang kondusif,” tutup Kanit Gakkum,” tutup Kanit Gakkum.(*)