Riau Tunda Bayar Triliunan, Perjalanan Dinas pun Jadi Sorotan

6
0

MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya tunda bayar atau utang belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1,76 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Nelson Ambarita, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau yang mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, Senin (2/6/2025).

Selain tunda bayar tersebut, BPK juga mencatat adanya utang Pengembalian Fasilitas Kesehatan (PFK) sebesar Rp40,81 miliar akibat ketidakmampuan Pemerintah Provinsi Riau dalam merealisasikan anggaran secara optimal. Tak hanya itu, ditemukan pula ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau yang menimbulkan indikasi kerugian keuangan daerah senilai Rp3,33 miliar.

“Penatausahaan dan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas juga tidak memadai. Hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp16,98 miliar,” kata Nelson dalam keterangannya.

Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan apresiasinya kepada BPK atas pemeriksaan yang dilakukan secara objektif. Ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan telah sesuai dengan prediksi keuangan daerah yang selama ini telah diantisipasi pihaknya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada BPK RI. Hasil ini sejalan dengan prediksi kami sebelumnya bahwa beban utang akan membebani APBD 2025. Kami sudah memproyeksikan adanya defisit sekitar Rp2 triliun,” ujar Gubernur Abdul Wahid.

Gubernur juga menyatakan akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas tindak lanjut atas temuan BPK.

“Insya Allah, dalam waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK, kami akan menindaklanjuti dan menyelesaikan semua temuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dum 0792