Remaja & Racun: Tembilahan Hulu Nyaris Jadi Sarang Pil Setan

17
0

MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir – Dua pemuda masing-masing berinisial IL (19) dan RS (20), warga Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) sore di rumah IL yang berada di Jalan Cendana Gang Bahagia, Kelurahan Tembilahan Hulu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 149 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas kedua pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan keduanya beserta barang bukti.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya diketahui mengedarkan ekstasi di sekitar wilayah Tembilahan Hulu. Jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar dan berpotensi merusak generasi muda,” kata AKBP Farouk dalam keterangannya pada Jumat (23/5/2025).

Kepada petugas, IL dan RS mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Inhil dan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan anak bangsa dengan narkoba. Wilayah ini tidak akan kami biarkan menjadi ladang peredaran narkotika,” tegas Kapolres.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Dum 0791