PT. Audi Energy Abadi Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas Bongkar Limbah B3 Disorot

25
0

MediaSuaraMabes, Indragiri HilirAktivitas bongkar muat limbah berbahaya yang diduga dilakukan oleh PT. Audi Energy Abadi di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menuai sorotan serius. Kegiatan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Hasil pantauan langsung tim investigasi Media Suara Mabes di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan dari instansi berwenang, tanpa penerapan standar keselamatan kerja, serta tanpa upaya pencegahan pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Lokasi aktivitas tampak seperti “area bebas aturan”. Truk-truk bermuatan limbah berbahaya keluar masuk tanpa pengamanan memadai, tanpa rambu peringatan, serta tanpa penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja.

“Ini bukan hanya kelalaian, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Kami khawatir dampaknya sangat serius,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Beberapa temuan yang berhasil dihimpun di lokasi antara lain:

  • Tidak Ada Pengawasan Resmi
    Tidak terlihat kehadiran petugas dari instansi lingkungan hidup atau pihak berwenang lainnya selama proses bongkar muat berlangsung.

  • Pengabaian Prosedur Keselamatan
    Kegiatan dilakukan tanpa penerapan standar keselamatan kerja, tanpa pembatas area, serta tanpa perlindungan bagi pekerja maupun warga sekitar.

  • Potensi Pencemaran Lingkungan
    Limbah yang ditangani diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi mencemari tanah, air, dan ekosistem sekitar—termasuk sumber air yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

  • Tidak Terlihat Izin Lingkungan
    Di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi terkait dokumen perizinan lingkungan, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan temuan awal, aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

  • Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Warga menyampaikan kekhawatiran serius terhadap potensi dampak jangka panjang, mulai dari pencemaran sumber air, gangguan kesehatan, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat sekitar yang selama ini menggantungkan hidup dari lingkungan setempat.

Tim Media Suara Mabes akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait legalitas kegiatan PT. Audi Energy Abadi, termasuk kepemilikan izin resmi serta kepatuhan terhadap standar operasional yang diwajibkan oleh pemerintah.

(Indra Gunawan)