MediaSuaraMabes, Talaud – Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember 2025, Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Talaud mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Daran.Selasa 9/12/2025.
Tersangka yang ditetapkan berinisial RT, mantan Kepala Desa Daran, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga TA. 2018 Tahap II.
Kasus ini terkuak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IX/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kepl.. Talaud/Polda Sulut, tertanggal 8 September 2025. Setelah proses penyidikan, penetapan tersangka dilakukan pada 4 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan, Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 289.471.030,00 (Dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga puluh rupiah). Nilai ini merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) No. 28/LPKN-INS/X-2025 dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim IPTU Glen C.Damar, S.Th.,S.H.,M.H dan Kanit III ( Tipikor) Satreskrim, Aiptu Julius Kallungan, S.H
Menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah bertindak di luar prosedur dan mengabaikan peran perangkat desa.
“Tersangka sebagai Kepala Desa bertindak tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia tidak melibatkan perangkat desa, Baik sebagai TPK (Tim Pengelola Kegiatan) maupun sebagai PPTKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), Terutama dalam proses pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan desa,” Ujar Kapolres, saat confereance Press.
Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari 23 saksi, Keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Talaud, Serta bukti surat berupa Dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan print out Aplikasi Siskeudes.
Saat ini, Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari ke depan, Terhitung mulai 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Polres Kepulauan Talaud berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus korupsi, Sejalan dengan semangat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. //Amir Pontoh wakorwil Id Timur





