MediaSuaraMabes, Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktek pembuatan dan peredaran kosmetik palsu yang memanfaatkan merek ternama. Kasus ini diungkap setelah penggerebekan dilakukan di salah satu rumah produksi kosmetik ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini secara diam-diam selama dua tahun terakhir. Dalam proses produksinya, para pelaku meracik bahan-bahan kosmetik secara asal menggunakan bahan kimia yang dibeli secara online.
“Tersangka SP, sebagai pemilik usaha, bersama tujuh karyawannya, memproduksi skincare merek Glow Glowing palsu. Mereka membeli bahan baku secara daring, kemudian menjual produk jadi melalui platform e-commerce seperti Shopee dengan nama toko Pusat Glowing Store dan Lazada dengan nama Glowing Solution,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita puluhan ribu kemasan kosmetik palsu siap edar serta berbagai peralatan produksi. Nilai keuntungan yang didapat dari bisnis curang ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Amirulloh)