MediaSuaraMabes, Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua anggota organisasi kemasyarakatan atau ormas yang tanpa izin menempati tiga ruko milik seorang warga. Ruko tersebut berlokasi di kawasan Plaza Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kami menangkap dua orang tersangka. RMP dan ES,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025. Keduanya adalah pimpinan ormas G wilayah Kota Bekasi.
Sebelum pelaku ditangkap, Binsar mengatakan korban sempat melayangkan somasi kepada pihak ormas untuk segera mengosongkan rukonya. Namun, tindakan korban tidak mendapat respons baik dari pihak ormas. Korban justru didatangi puluhan orang dan diintimidasi.
“Sudah diadakan mediasi tiga kali, namun gagal. Kemudian korban mengirim somasi dan di hari yang sama korban didatangi puluhan orang,” ujarnya.
Pemilik ruko S. Huar Noning alias Ius, 43 tahun, mengatakan mulanya dirinya membeli tiga ruko Tersebut dari seorang pria bernama ridwan pada tahun 2024 silam.
“Setelah jual beli , saya telah mendapatkan tiga dokumen sertifikat hak milik (SHM) dari kantor pertanahan kota bekasi yang menegaskan bahwa tiga ruko itu milik saya , kata ius saat dikonfirmasi.
(Amirulloh)