MediaSuaraMabes, Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Satgas Operasi Zebra Seligi 2025 melaksanakan kegiatan patroli sekaligus penindakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada Rabu (19/11/2025), pukul 09.00 WIB di tiga titik utama, yaitu Jl. Hang Tuah, Jl. Sudirman, dan Jl. Laksamana Bintan.
Kegiatan ini melibatkan personel dari berbagai satgas, di antaranya Kasatgas Preemtif, Kasatgas Preventif, Kasatgas Gakkum, Kasatgas Banops, serta personel Satgas Operasi Zebra Seligi 2025.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan 4 teguran tertulis kepada pengendara roda dua, serta 1 tilang manual kepada pengendara roda empat yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain penindakan, petugas juga melakukan sejumlah langkah preventif dan preemtif, seperti pengaturan arus lalu lintas, memberikan teguran kepada pengendara yang tidak melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan, serta menindak pengendara yang melawan arus.
Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Seligi 2025, Kompol Krisna Ramadhani Yowa Aradia, S.I.K., menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara profesional dan proporsional.
“Kami mengutamakan pendekatan yang humanis namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran. Harapannya, masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ungkap Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Seligi 2025, Kompol Krisna Ramadhani Yowa Aradia, S.I.K.
Polda Kepri menegaskan bahwa Operasi Zebra Seligi 2025 bertujuan meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, sekaligus meminimalisir potensi kecelakaan di wilayah Kepulauan Riau.





