MediaSuaraMabes, Sukabumi – Pokir DPRD adalah singkatan dari Pokok Pikiran DPRD, yang merupakan usulan, gagasan, atau kebutuhan masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD berdasarkan aspirasi yang dikumpulkan saat mereka melakukan kegiatan reses atau rapat lainnya.
Pokir ini kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk diwujudkan menjadi proyek pengadaan barang atau jasa yang bermanfaat bagi masyarakat.
Fungsi dan Proses Pokir DPRD
Mengumpulkan Aspirasi Masyarakat:
Anggota DPRD menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya melalui berbagai kegiatan seperti reses.
Menyusun Pokir
Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sebagai bentuk usulan kepada pemerintah daerah.
Dasar Perencanaan Pembangunan:
Pokir DPRD wajib menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Penganggaran APBD:
Pokir ini akan diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai proyek-proyek yang diusulkan.
Realisasi Program
Dana pokir digunakan untuk melaksanakan program pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, hingga pengembangan ekonomi yang dibutuhkan masyarakat.
Pentingnya Pokok Pikiran DPRD
Mewujudkan Kebutuhan Masyarakat:
Pokir membantu pemerintah daerah mewujudkan program-program pembangunan dan kebutuhan dasar masyarakat yang disampaikan secara langsung kepada wakil rakyat mereka.
Pilar Keseimbangan Pemerintahan.
Pokir menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah, serta menjadi salah satu pilar keseimbangan dalam jalannya pemerintahan.
Landasan Hukum:
Pengusulan Pokir didasarkan pada landasan hukum, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan Pokir DPRD
Transparansi dan Akuntabilitas:
Pengelolaan dana pokir harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari potensi korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Sinkronisasi dengan Pembangunan:
Usulan pokok pikiran harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas anggaran yang tersedia.
Seperti saat ini dari hasil reses Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi besutan partai gerindra,Teddy Setiadi,saat melaksanakan resesnya segala Aspirasi masyarakat beliau himpun,lalu di ajukan kepada pemerintah.
Dan saat ini Segala Aspirasi masyarakat khususnya masyarakat yang ada di daerah davil 2 bisa terjawab oleh politisi partai gerindra tersebut yaitu Teddy setiadi.
Pasalnya,pada tahun 2025 sekarang pokir Anggota DPRD yang terkenal dengan keramahannya ini,sudah membuktikan keinginan masyarakat terutama keinginannya itu tentang perbaikan atau pembangunan sarana Infrastruktur jalan.
Dan pada saat ini dari pokir politisi gerindra Teddy setiadi sudah terealisasi terutama di alokasikan kepada pembangunan Infrastruktur sarana jalan,yang menyebar di wilayah dua,dari 8 kecamatan yaitu Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Cicurug, Cidahu, Kalapanunggal, Kabandungan, dan Ciambar.
Serta masyarakat merasa bahagia atas terealisasinya Aspirasi masyarakat yang disampaikan pada hasil reses Anggota DPRD Kabupaten
Reporter :Rio Julianto