PLT Hukum Tua Tateli Dua Didera Dugaan Korupsi ada ; Warga Siap Laporkan Ke Kejati Sulut

42
0

MediaSuaraMabes, Sulut – Hasil investigasi dan Laporan Masyarakat, Plt Kepala Desa Tateli dua akan dilaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut,Kamis 11/12/2025.

Diduga kuat Plt. Kepala Desa Tateli dua melakukan tindakan melawan hukum, Dimana disinyalir melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa.

Berdasarkan hasil investigasi, Terdapat beberapa pekerjaan yang bersumber dari anggaran desa yang tidak sesuai antara jumlah anggaran dan volume pekerjaan, Asas manfaat pekerjaan dan pelanggaran lain.

Dengan nada tegas, Mengungkapkan, Ada beberapa Masyarakat akan mengadukan hasil temuan di lapangan kepada Kejari Sulut untuk diproses hukum.

Kepada media menerangkan, Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt. Kepala Desa Tateli dua antara lain, Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) sejak tahun 2018 sejak yang bersangkutan sebagai Plt. Kepala Desa Tateli Dua sampai hari ini tidak jelas. Pasalnya tidak ada papan informasi dan tidak dilakukannya mekanisme rapat dalam memutuskan tentang Penggunaan dana tersebut dengan hanya melibatkan satu dua orang aparat desa yang pro atas tindakan dan yang bersangkutan.

Selain itu, Proyek jalan desa ke pantai Buntong yang menggunakan ADD. Dari hasil investigasi di lapangan, Jalan ini kemudian menjadi properti pribadi karena jalan desa ini ternyata melewati lahan milik orang pribadi. Dan masyarakat desa Tateli yang bermukim didaerah pantai tdak lagi memilki akses untuk melewati jalan ini karena telah di pasang palang penghalang oleh pemilik tanah.

Juga terdapat proyek drainase tahun anggaran 2020 dan 2021 yang juga menggunakan Dana Desa pada saat pengerjaan tidak dipasang papan infromasi proyek, Tidak bersifat padat karya dan tdak sesuai dengan perencenaan.

Proyek instalasi pipantsasi air bersih yang seharusnya untuk kebutuhan masyarakat desa, Dialihkan kepada seseorang yang digunakan untuk mencuci kapal dengan imbalan Rp. 250 000.000.(Dua ratus ima puluh juta ruptah) Ada dugaan bahwa pembayaran imbalan ini adalah sebesar Rp. 150.000000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya Rp. 100.000.000.(seratus juta rupiah). Oleh Kepala desa tateli dana ini dibelikan tanah untuk kantor desa Rp. 120.000.000. (seratus dua puluh juta rupiah). Dan sisanya tidak diketahui dimanfaatkan untuk apa. Belakangan tanah desa yang semula rencananya akan dibangun kantor desa Tateli dua, Ternyata telah dijual kepada pihak ketiga dengan harga yaitu sebesar Rp. 150.000.000. (Seratus dua puluh juta rupiah)

Lebih lanjut iamenerangkan, Ada juga pekerjaan proyek jalan lingkungan menuju Pantai Buntong anggaran Dana desa tahun 2023/2024 dengan konstruksi Paving Beton terindikasi Volume kerja tidak sesuai dengan Perencenaan : Paving yang digunakan hanya memiliki ketebalan 6 cm yang seharusnya 8 cm, Dan panjang jalan yang tidak sesuai dengan gambar rencana. // Amir Pontoh Wakorwil Id Timur.