MediaSuaraMabes, Bekasi — Aktivitas penjualan obat golongan G diduga masih marak terjadi di wilayah Jalan Teluk Pucung, di Rt 006 rw 002 Kota Bekasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga setempat, mengingat obat golongan G termasuk obat keras yang seharusnya hanya dapat dibeli berdasarkan resep dokter dan pengawasan tenaga kesehatan.
Sejumlah warga mengaku sering melihat transaksi dilakukan secara terbuka, terutama pada malam hari. Mereka khawatir peredaran obat tersebut dapat memicu penyalahgunaan di kalangan remaja serta meningkatkan potensi tindakan kriminal akibat dampak dari penggunaan yang tidak sesuai aturan.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pemerintah daerah, dapat melakukan pengawasan lebih ketat serta mengambil langkah tegas agar praktik penjualan obat keras ilegal dapat dihentikan.
“Dengan adanya penjualan obat golongan G yang masih berjalan di sini, kami sebagai warga merasa resah. Kami takut obat ini disalahgunakan oleh para remaja dan berdampak buruk bagi lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah setempat segera melakukan langkah penertiban serta pengawasan agar peredaran obat keras tanpa izin tidak terus terjadi.
Hingga saat ini pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan setempat, terdapat dugaan bahwa pihak penjual merasa memiliki bekingan dari oknum tertentu. Namun, hingga kini dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai langkah ataupun rencana penertiban di wilayah tersebut.





