Penyidik Polres Mempawah Periksa Saksi Kasus Penipuan Subandio

1
0

MediaSuaraMabes, Mempawah – Penyidik Polres Mempawah, pada Jumat, 30 Januari 2026, telah memeriksa Suyanto dan Budianto sebagai saksi dalam perkara laporan yang diajukan oleh Maman Suratman terkait dugaan tindak pidana penipuan, dengan Subandio sebagai terlapor.

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan pelapor, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi Suyanto memberikan keterangan penting kepada penyidik terkait peristiwa sebelum Maman Suratman datang ke rumah terlapor.

“Saksi Suyanto menerangkan kepada penyidik bahwa sebelum Maman Suratman datang ke rumah terlapor, Subandio diduga telah menyampaikan adanya janji pemberian uang sebesar Rp100 juta, namun disertai niat untuk mencari alasan agar tidak merealisasikan pembayaran tersebut.”

Menurut Maman Suratman, keterangan saksi tersebut menguatkan dugaan bahwa sejak awal telah terdapat niat dan rangkaian tindakan yang tidak dilakukan dengan itikad baik, sehingga perkara ini tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan perdata.

“Kami menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Mempawah agar perkara ini diusut secara objektif, transparan, dan profesional,” ujar Maman Suratman.

Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikannya didasarkan pada fakta-fakta, keterangan saksi, serta peristiwa yang menurutnya perlu diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor Subandio belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan saksi tersebut. Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan penilaian atas ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Editor: Hepni Jaya Kusuma.