Penahanan Ijazah oleh Badan usaha jasa pengamanan PT SPD (Security Phisik Dinamika) Diduga Langgar Pasal 372 KUHP

13
0

MediaSuaraMabes, Jakarta – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan penyedia jasa keamanan PT Security Phisik Dinamika (SPD) kembali menuai sorotan. Sejumlah mantan karyawan mengaku tidak dapat mengambil ijazah asli mereka meskipun sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Pasalnya hanya mengikuti kegiatan pelatihan penyegaran, Penahanan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum pidana, khususnya Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Salah satu korban, berinisial AR, menyatakan bahwa ijazah SMK miliknya masih ditahan oleh manajemen PT SPD meski ia telah mengundurkan diri lebih dari enam bulan lalu. “Mereka bilang ijazah baru bisa diambil kalau saya membayarkan jasa pelatihan sebesar Rp.1.5jt untuk pengganti biaya konsumsi dan seragam diklat” Ujar HRD PT SPD . Tapi saya sudah keluar karena alasan keluarga dan tidak bisa lanjut kerja,” ujar AR selaku narasumber.

Menurut ahli hukum pidana, praktik semacam ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penggelapan. “Jika seseorang memegang barang milik orang lain — dalam hal ini ijazah — dan dengan sengaja tidak mengembalikannya meskipun telah diminta, itu bisa masuk dalam unsur Pasal 372 KUHP,” jelas Dwi Haryanto, SH, MH, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Pasal 372 KUHP menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Praktik penahanan ijazah ini juga dinilai melanggar hak-hak dasar pekerja. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah menegaskan bahwa dokumen pribadi seperti ijazah adalah milik pekerja dan tidak boleh dijadikan jaminan oleh perusahaan.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT SPD belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Namun, sejumlah korban berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

[Lukman] akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan terbaru.