MediaSuaraMabes, Bekasi – Pekerjaan pembangunan menara di atas salah satu masjid di RT 04 RW 09, Kelurahan Medan Satria, Bekasi Utara, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan di ketinggian sekitar 30 meter tersebut dilakukan tanpa mengikuti standar operasional prosedur keselamatan kerja (SOP K3) yang berlaku.
Pantauan awak media menunjukkan bahwa dari tujuh pekerja yang terlihat di lokasi, hanya satu orang yang menggunakan body harness — alat keselamatan wajib dalam pekerjaan di ketinggian. Lebih parahnya lagi, para pekerja juga tidak dilengkapi dengan perlengkapan kerja seperti helm, rompi, dan sepatu safety.
“Sangat miris melihat mereka bekerja di ketinggian seperti itu tanpa pengaman. Ini jelas membahayakan nyawa,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Ketika dikonfirmasi, Pak Ade yang disebut sebagai perwakilan pengurus Masjid Jami’ dan dipercaya untuk mengawasi proyek tersebut, enggan memberikan komentar dan memilih diam.
Salah satu anggota keamanan di sekitar lokasi hanya menyebut bahwa proyek pembangunan itu “katanya untuk menara”, namun tidak menjelaskan lebih lanjut.
Ketua RT 04 mengungkapkan bahwa dirinya hanya diminta menandatangani persetujuan proyek sekitar pukul 05.12 WIB di pagi hari tanpa penjelasan detail. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RW 09 yang menyatakan tidak mengetahui adanya proyek pembangunan menara tersebut.
Informasi simpang siur juga mencuat dari warga sekitar, yang menyebut bahwa proyek ini merupakan kerja sama dengan salah satu operator telekomunikasi, yakni Telkomsel. Namun, tidak ada kejelasan resmi terkait hal tersebut.
“Apakah layak menara setinggi itu dibangun di atas masjid tanpa sosialisasi dan izin resmi yang jelas?” tanya salah satu warga.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Lurah Medan Satria, beliau hanya mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada pengurus masjid. Sementara itu, Camat Medan Satria tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para pekerja sekaligus ketidakjelasan legalitas dan transparansi proyek pembangunan tersebut.