MediaSuaraMabes, Musi Banyuasin Sumsel — Berlokasi di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, tepatnya di Desa Muara Bahar, Kec. Bayung Lencir, Kab. Musi Banyuasin, Prov. Sumsel, aksi pengolahan minyak mentah ilegal atau cong seakan bebas tanpa tersentuh hukum.
Hal ini dibuktikan, ketika tim awak media langsung mendatangi lokasi pada hati Rabu, 30 Juni 2025, dimana saat tiba di lokasi terlihat jelas bukan hanya satu tungku pengolahan minyak mentah ilegal yang di temui. Namun ada puluhan bahkan sampai ratusan tungku yang masing-masing dimiliki oleh para pelaku mafia minyak.
Saat tim media masuk ke lokasi, ada pintu portal atau ampang-ampang yang dibuat untuk menghalang-halangi jika ada orang yang akan masuk, dan lokasi pondok tungku sangat tertutup karena berada pada lahan perkebunan milik masyarakat yang dengan sengaja disewa oleh para pelaku mafia minyak ilegal.
Berdasarkan wawancara dengan narasumber dan masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “kegiatan pengolahan dengan cara dimasak yang disebut memakai tungku tangki yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan banyaknya minyak yang akan dimasak bang”, ucapnya polos.
” Tungkunya pakai tangki besi modifikasi, terus dibuat pipa-pipa penyulingan, dan dari pipa-pipa itulah keluar jenis minyaknya kayak bensin atau pertalite, solar, dan untuk oli juga bisa”, jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu pelaku pengolahan dan penyulingan minyak mentah diketahui berinisial AM. Dan diduga AM memiliki beberapa tungku untuk mengolah minyak mentah di lokasi tersebut.
“Kita meminta dengan tegas kepada aparat kepolisian mulai dari Polda, Polresta dan Polsek untuk segera melakukan penangkapan kepada oknum Mafia inisial AM dan lainnya, karena diduga sebagai otak pelaku dan hanya memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan efek perbuatannya bagi lingkungan sekitar”, pungkasnya.
Lebih lanjut mereka menyampaikan agar aktivitas tersebut dapat ditindak oleh APH khususnya Polsek Bayung Lencir yang menjadi wilayah hukumnya. Karena selain merugikan Pemerintah dan masyarakat secara langsung juga sangat berdampak bagi lingkungan sekitar.
Untuk diketahui Berdasarkan undang-undang di negara kita, Pelaku pengolahan minyak mentah ilegal dapat dikenakan sanksi secara Normatif yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Diketahui, bahwa minyak mentah yang akan diolah oleh AM diperoleh dari daerah Limo Satu sunami ujung atau yang akrab disebut daerah barang hari.
Selanjutnya setelah melakukan serangkaian pengumpulan bukti investigasi dan keterangan dari narasumber dan masyarakat sekitar, tim akan melakukan laporan informasi kepada pihak APH polsek Bayung Lencir dan diteruskan langsung ke polres musi banyuasin dan polda sumsel agar para pelaku pengolahan minyak mentah ilegal AM dan lainnya segera ditindak tegas.
Team*SuaraMabes.