MediaSuaraMabes, Bekasi – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah pelajar dari Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, terus bergulir. Salah satu anak yang terlibat kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada 2 Desember 2025.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait laporan dugaan kekerasan dan penganiayaan yang terjadi pada 02 September 2025 di sebuah lapangan sepak bola di wilayah Cibitung. Kasus yang awalnya diduga bermula dari aksi perundungan antar pelajar ini kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam dokumen resmi yang diterbitkan Polsek Cikarang Barat, penahanan terhadap anak tersebut dilakukan selama tujuh hari sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meskipun pasal yang disangkakan tergolong berat, proses hukum terhadap anak wajib mengedepankan prinsip perlindungan serta masa depan anak.
Pihak keluarga mengaku terpukul dengan kejadian ini. Mereka menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan anaknya serta berharap proses hukum tetap mempertimbangkan faktor usia dan masa depan anak yang masih berstatus pelajar.
“Kami mohon keringanan. Anak kami masih sekolah, dan kami siap membimbing serta memastikan dia tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar salah satu orang tua, saat ditemui usai menerima pemberitahuan resmi penahanan.
Keluarga juga berharap agar aparat penegak hukum, termasuk penyidik dan nantinya hakim, dapat mengambil langkah yang bijaksana sebagaimana amanat UU SPPA, yang menekankan pembinaan dibandingkan hukuman.
Sejumlah pihak diharapkan dapat berperan aktif, termasuk Balai Pemasyarakatan (BAPAS), untuk memberikan pendampingan dan kajian mendalam mengenai kondisi psikologis, lingkungan keluarga, serta masa depan pendidikan anak yang terlibat.
Proses hukum masih berjalan, dan keluarga besar anak yang ditahan berharap adanya jalan terbaik, termasuk kemungkinan diversi, sehingga penyelesaian dapat dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif. (DG)





