Operasi Gabungan Intel Kodim 0304/Agam Bongkar Jaringan Sabu di Bukittinggi dan Agam

8
0

MediaSuaraMabes, Bukittinggi Sumbar – Operasi gabungan yang digelar Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Agam dan Kota Bukittinggi.

Tiga orang terduga pelaku dengan inisial H, I.P, dan A.M berhasil diamankan dalam rangkaian penangkapan yang berlangsung sejak Selasa (26/8/2025) hingga Rabu malam (27/8/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap H di Simpang Kapau, Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Dari tangan H, petugas menyita satu paket kecil sabu seberat ±0,50 gram. Proses penangkapan disaksikan langsung oleh Serka Lubis, Serka Sudartok, dan Dodi Fatra.

Pengembangan kasus mengarahkan tim intel ke pusat Kota Bukittinggi. Pada Rabu malam, seorang ibu rumah tangga berinisial I.P alias Intan ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 5,10 gram.

Dari keterangan Intan, polisi kemudian menelusuri peran seorang pria berinisial A.M yang diduga kuat sebagai bandar.

A.M ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 3.200.000, yang diyakini hasil transaksi sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas juga menemukan barang bukti tambahan yang memperkuat dugaan peran A.M sebagai pengendali peredaran narkoba. Penggeledahan disaksikan oleh Derianto dan Ketua RW/RT setempat, Anto dan Azhari.

Namun, posisi hukum A.M sebagai bandar masih membutuhkan penguatan. Untuk itu, penyidik melakukan rekonstruksi guna memperjelas alur peredaran.

Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa I.P bertindak sebagai perantara yang melakukan transaksi sesuai kesepakatan awal di rumah A.M.

Transaksi tersebut berpindah lokasi secara mendadak ke Jalan Dr. Hamka, Mandiangin, sekitar 1 kilometer dari titik awal. Setelah transaksi, A.M kembali ke rumahnya, sempat singgah di sebuah swalayan untuk membeli rokok, dan di situlah ia diciduk petugas.

Seluruh tersangka kini telah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum diajukan ke persidangan.

Rekonstruksi ulang menjadi bagian penting dalam memperkuat alat bukti dan kesaksian di hadapan pengadilan.

Dandim 0304/Agam, Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, S.I.P, menegaskan komitmen TNI dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Agam dan Bukittinggi.

“Unit Intel telah kami instruksikan untuk selalu aktif, tanggap, dan responsif terhadap informasi masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu, yang semakin marak di wilayah ini,” tegasnya.

Upaya ini sekaligus menjadi pesan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat TNI-Polri terus bersinergi dalam menutup ruang gerak mereka.

( Afrinaldo )