Menjaga Gambut, Mencegah Karhutla: Tropenbos Indonesia Serahkan 10 Sekat Kanal di Dua KHG Prioritas Ketapang

19
0

MediaSuaraMabes, Ketapang – Sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Pawan–Sungai Kepulu dan KHG Sungai Kepulu–Sungai Pesaguan, pembangunan sekat kanal menjadi salah satu strategi teknis yang efektif untuk mempertahankan kelembapan lahan gambut.

Kegiatan ini sekaligus merupakan implementasi nyata dari Rencana Aksi Daerah–Masterplan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Ketapang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 48 Tahun 2023. Dokumen tersebut menjadi rujukan utama bagi berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola pencegahan karhutla berbasis ekosistem gambut, melalui pendekatan kolaboratif, partisipatif, dan berbasis data.

Pada hari Jumat, 23 Mei 2025, Yayasan Tropenbos Indonesia melaksanakan kegiatan serah terima 10 unit bangunan sekat kanal yang telah dibangun sejak tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, dan mencakup tiga desa di dua KHG prioritas tersebut, yakni Desa Sungai Pelang sebanyak dua unit, Desa Sungai Besar sebanyak enam unit, dan Desa Pematang Gadung sebanyak dua unit.

Dalam sambutannya, Jaswadi dari Tropenbos Indonesia menyampaikan bahwa pembangunan sekat kanal ini merujuk pada hasil kajian teknis yang telah dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), serta dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat (pokmas) lokal yang berada di ketiga desa.

Proses serah terima dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Tropenbos Indonesia kepada Pemerintah Desa Sungai Pelang, Pemerintah Desa Sungai Besar, dan Pemerintah Desa Pematang Gadung, serta disaksikan langsung oleh Camat Matan Hilir Selatan. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari masing-masing desa, serta kelompok masyarakat pelaksana pembangunan, yaitu Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sungai Besar, Masyarakat Peduli Api (MPA) Sungai Besar, dan MPA Pematang Gadung.

Dengan selesainya proses serah terima ini, diharapkan pemerintah desa bersama kelompok masyarakat dapat melanjutkan kegiatan perawatan dan pengelolaan bangunan sekat kanal secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan fungsi hidrologis kanal tetap optimal, sekaligus memperkuat ketahanan ekosistem gambut terhadap risiko karhutla di masa mendatang.

Pembangunan dan perawatan sekat kanal ini menjadi bukti konkret bahwa sinergi antara lembaga swadaya masyarakat, komunitas lokal, dan pemerintah daerah dapat menjadi fondasi kuat dalam pengelolaan gambut yang berkelanjutan.

(A’ang Sanjaya/Red)