MSM TV, Labusel Sumut – Keberadaan pabrik kelapa sawit PT Kuala Mas Sawit Abadi yang terletak di desa mampang kecamatan kota pinang kabupaten labuhan batu selatan provinsi sumatera utara, kini menjadi sorotan di kalangan masyarakat sekitarnya bahwa perusahaan tersebut sangat sulit di pantau yang kini menjadi perbincangan hangat, terkait laporan kegiatan secara online kepada kementrian lingkungan hidup di jakarta saat ini masih di pertanyakan, data karyawan perusahan tersebut juga perlu di pertanyakan ada berapa jumlahnya yang terdaftar di dinas tenaga kerja setempat berapa jumlah karyawan yang sudah terdaftar sebagai anggota Bpjs ke tenagakerjaan di pemerintahan daerah kb Labusel juga terkait legalitas perizinan misalnya izin Land Aplikasi, izin Mesin Industri pabrik dll, sarana dan prasarana kariawan pabrik.
“Dari mulai tempat tinggal, penerangan, Air bersih yang pasti menyangkut hal hal yang menjadi tanggung jawab pihak menejemen PT Kuala Mas Sawit Abadi. Yang harus di patuhi Terkait masalah karyawan, menanggapi hal ini usai wartawan media Suara Mabes melakukan peliputan terkait masalah tersebut kepada beberapa nara sumber yang di temui di lapangan tentang keberadaan PT Kuala Mas Sawit Abadi, juga terkait bina lingkungan, dan CSR kepada masyarakat tetangga perusahaan dan plasma.
Namun kini muncul adanya informasi bahwa PT KMSA, telah menjual limbah Cair yang di duga limbsh B 3 masih mentah belum adanya proses penyaringan dari 9 kolam limbah yang terakhir pembuangan limbah sampai ikan tidak mati karna di proses penyaringan yang baik dari pihak perusahaan tersebut.
Namun kini tampaknya ada dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan pihak menejemen perusahaan karna menjual limbah Cair yang sangat berbahaya oleh pihak menejemen PT Kuala Mas Sawit Abadi, kepada seseorang mitra kerja PT KMSA, di jual kepada masyarakat dengan menggunakan mobil tangki tanpa prosudur yang benar.
Menurut beberapa nara sumber yang dapat di percaya yang tidak mau di sebutkan namanya di media ini tgl 10/4 2023 mengatakan memang benar pak ada penjualan limbah yang di lakukan oleh PT Kuala Mas Sawit Abadi, setiap hari kepada oknum Anggota DPRD dari kab Labusel tanpa prosedur yang baik, nara sumber tersebut mengaku bahwa kalau saya tidak salah ada sekitar 30 mobil tangki pengangkut limbah Cair yang di duga limbah beracun B 3, tampaknya itu tidak benar pak, entah perusahaan apa 30 mobil tangki tanpa legalitas nama perusahaan apa itu setiap hari mengangkut limbah cair ratusan tangki dari kolam limbah PT Kuala Mas Sawit Abadi.
Yang di duga bahan berbahaya dan beracun B 3 kalau bapak tidak percaya tumpahkan limbah itu di parit yang mengalir airnya kalau enggk pada mati ikan itu, kalau tidak percaya coba pihak menejemen berani apa enggak menumpahkan limbah itu di sungai yang mengalir.
Masih menurut nara sumber penjualan limbah itu harus di hentikan kalau tidak ada ijinya dan di tindak tegas itu manejer PT KMSA yang mengabaikan uu dan peraturan mentri LH serta PP mereka itu hanya mencari keuntungan tanpa menjalankan prosudur yang benar, Dengarkan ya pak, Ada peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI No 5 Tahun 2021, tentang tatacara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
“Dan juga peraturan mentri lingkungan hidup dan ke hutanan No P93/MENLHK/Srtjen/KUM/1./81 2018. Tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan jaringan bagi usaha Dan/atau kegiatan, “Di situ Sebenarnya Ada Dasar Hukum yang harus di patuhi
1. UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
3. Petaturan pemerintah No 101 tahun 2014 tentang pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun B 3.
4. Peraturan mentri lingkungan hidup No 18 tahun 2009 tentang tatacara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
5. Permen LH No 14 tahun 2013 tentang simbol dan label limbah bahan berbahaya dan beracun.
Masih menurut nara sumber terkait Proses Permohonan Rekomundasi Pengangkutan Limbah B 3. * Pemohon mengajukan berkas rekomundasi pengangkutan limbah B 3 Ke kementrian lingkugan hidup C.g Deputi Men LH Bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan sampah yang di tujukan pelayanan satu pintu KLH.
*Pemohon melengkapi Dokumen Administrasi, Jika kelengkapan dokumen belum di penuhi sesuai persyaratan.
* Verivikasi lapangan oleh petugas KLH untuk memeriksa kebenaran yang di disampaikan dan kesesuaian jenis limbah B 3 dan alat angkut yang di gunakan sesuai peraturan.
* Penerbitan surat rekomundasi pengangkutan limbah B 3 di lakukan setelah persyaratan administrasi dan teknis di penuhi.
Saat mengangkut limbah tersebut simbol gambar yang di nyatakan karaktiristik dan jenis limbah B 3. Pemberian simbol dan alat angkut limbah B3. Foto dan alat angkut berwarna (Clour) dari depan, belakang, kiri dan kanan. Terlihat identitas nama kenderaan dan nama perusahaan. No telefon perusahaan wajib tercantum permanen No dapat di hubungi apabila terjadi kecelakaan. Itu pak aturan yang harus di patuhi pengangkut air limbah yang limbah beracun karena itu kami anggap mereka sengaja mengabaikan aturan aturan yang ada, “Kata Nara sumber tetsebut.
Usai wawancara kepada Nara sumber pada tanggal 17/4 wartawan Media Suara Mabes menemui kabit indutrial dinas tenaga kerja Ismail, terkait laporan kegiatan secara online kepada kementerian lingkungan hidup di jakarta” sampai saat ini pak laporan kegiatan secara online dari pihak Menejemen PT Kuala Mas Sawit Abadi belum ada mulai Tahun 2022-2023 ini pak.
“Terang Kabid Industrial Dinaker kb Labusel sumatra utara, “Juga pada tanggal 18/4 2023 wartawan Media Suara Mabes, datang di lokasi pabrik kelapa sawit tersebut di desa mampang kecamatan kota pinang kab Labusel sumut, untuk menemui manejer PT KMSA Ahai, Namun di tahan Sekuriti, tidak bisa masuk Manejer tidak berada di tempat pak, dengan ke angkuhan dan kesombongan pihak menejemen PT Kuala Mas Sawit Abadi di desa mampang kc kota pinang kb labusel sumut, sudah menunjukan di duga ada yang tidak beres di perusahan tersebut ini tidak boleh di biarkan ini sangat berbahaya Penjualan limbah tanpa pengawasan dan juga tidak ada untungnya buat PAD kab Labusel hanya segelintir orang yang untung untuk kepentingan pribadi. (M Suyanto)